Malengka | patrolinusantara.press – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar dalam rilisnya mengungkap kasus selama tiga bulan terakhir atau triwulan kedua, di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Selasa (18/7/2023).
Dalam kurun waktu tiga bulan, Polres Majalengka berhasil mengungkap 9 (Sembilan) kasus narkoba. selama triwulan kedua tahun 2023. Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya 10 (Sepuluh) orang belas tersangka telah diamankan Polres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si melalui Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono, S.I.K.,M.I.K.
“Sembilan kasus tersebut saat ini masih dalam proses sidik di Polres Majalengka. Nah, untuk barang buktinya itu ada Narkotika jenis ganja seberat : 285,82 gram, 38 paket narkotika jenis sabu seberat : 14,86 gram, Obat keras / bebas terbatas : 4.189 butir,” ujarnya.
Disebutkannya, dari 9 Kasus tersebut ada 3 Kasus Tindak pidana narkotika jenis ganja, 3 Kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, dan 3 Tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar.
Dikatakannya, untuk pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sedangkan untuk pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Facebook Comments Box







