Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

badge-check


					Pengacara Kamaruddin Simanjuntak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan hoaks dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Senin. Perbesar

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan hoaks dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Senin.

Jakarta | patrolinusantara.press – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan hoaks dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Kamaruddin terlihat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan dengan dikawal oleh puluhan advokat yang mengenakan toga, pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 10.39 WIB. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Terlihat pula istri ANS Kosasih, Rina Lauwy yang merupakan klien dari Kamaruddin Simanjuntak ketika menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

“Save Kamaruddin. Save advokat,” teriak puluhan advokat simpatisan Kamaruddin yang juga datang menggunakan toga di Bareskrim Polri pada Senin 14 Agustus 2023. 

Diketahui, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin pada Senin 14 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB. 

Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks dana capres Rp300 triliun yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.   

“Yes (Kamaruddin) sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.   

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.   

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.   

Yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita