Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Klinik MS Lamongan Menjual Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Tidak Terdaftar Di BPOM 

badge-check


					Produk kosmetik yang dijual oleh klinik kecantikan MS Lamongan diduga tanpa memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM
Perbesar

Produk kosmetik yang dijual oleh klinik kecantikan MS Lamongan diduga tanpa memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM

Lamongan | patrolinusantara.press – Aliansi Madura Indonesia (AMI) miris melihat adanya klinik kecantikan MS yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI menyampaikan bahwa dirinya langsung yang menemukan kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar di BPOM, di toko kelontong yang ada di daerah Mantup Lamongan.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kosmetik tersebut dijual dan diedarkan oleh salah satu klinik kecantikan yang berada di Lamongan kota, dan nama inisial klinik kecantikan tersebut MS.

“Berdasarkan temuan tersebut kami melakukan investigasi mendalam dengan terjun langsung untuk membeli produk kosmetik tersebut di salah satu cabang klinik kecantikan MS yang berada di jl. Sunan Giri Lamongan, pada tanggal 2 April 2024,” kata Baihaki dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Masih kata Baihaki, yang sangat mengejutkan lagi produk kosmetik tersebut bisa didapatkan dengan cara tanpa berkonsultasi dan tanpa resep dokter, padahal di produk kosmetik tersebut tertera izin apoteker.

“Ditanggal yang sama kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan yang pada saat itu ditemui oleh bapak Agung, setelah itu kami menyampaikan temuan kami kepada beliau kalau ada salah satu klinik kecantikan yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar BPOM dan setiap pembelian produk kosmetik tersebut tanpa ada konsultasi maupun resep dokter,” terangnya 

Adapun tanggapan dari Agung dari Dinkes Lamongan, menyampaikan bahwa semua produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus menggunakan resep dokter dan kalau tidak ada resep dokter itu tidak dibenarkan.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, setelah mendapatkan bukti otentik dan mendapatkan pernyataan dari Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, langsung menindaklanjuti dengan melaporkan langsung ke BPOM dengan menyerahkan barang bukti produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan MS tersebut.

“Kami juga memastikan bahwa pada hari Senin kami akan melaporkan temuan kami secara resmi ke Polda Jatim dengan menyerahkan bukti nota pembelian, bukti produk kosmetik, bukti video pada saat melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, bukti video saat kami melakukan klarifikasi langsung ke klinik kecantikan MS yang ditemui oleh ibu Ft dan bapak Tg dan bukti foto dan keterangan yang disampaikan oleh pemilik toko kelontong tersebut,” pungkas Baihaki.

 

(Badawi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita