Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pemprov Jateng Bakal Terapkan Diskon 5%, Tidak Ada Kenaikan PKB di 2026

badge-check


					Sekda Jateng, Sumarno, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, 13 Februari 2026. (Foto:Dok.Jetengprov)
Perbesar

Sekda Jateng, Sumarno, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, 13 Februari 2026. (Foto:Dok.Jetengprov)

SEMARANGPemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Bahkan, akan ada relaksasi atau pemberian diskon PKB sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, 13 Februari 2026.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025, untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait relaksasi PKB pada tahun 2026.

Kebijakan itu mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat, terkait dengan pandangan mengenai kenaikan PKB. Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% untuk PKB pada tahun 2025. Hanya saja, masyarakat Jateng memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari–Maret 2025. Dengan demikian, tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak.

Sekda mengatakan, pada awal tahun ini masyarakat merasakan ada kenaikan PKB, dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Maka dari itu, Gubernur menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait kemungkinan penerapan relaksasi PKB pada tahun 2026.

“Besarannya kurang lebih 5%,” ucapnya.

Penerapan relaksasi tetap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, serta kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan bisa berlangsung sampai akhir tahun 2026.

Selain rencana diskon 5% untuk PKB pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Akan tetapi, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sekda menyampaikan, kajian mengenai relaksasi dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.

“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Nantinya, potensi pajak itu digunakan untuk program pembangunan infrastruktur yang berhubungan dengan jalan. Selain itu, diperuntukkan bagi bidang pendidikan untuk memfasilitasi sekolah gratis di jenjang SMA dan SMK Negeri.

Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan, target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru, maupun pembayaran tunggakan-tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan (pembayaran Pajak) Kendaraan Bermotor,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga terus berupaya mengoptimalkan PAD dengan berbagai terobosan, di antaranya optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset.

Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, mengatakan, pemberian diskon PKB dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.

“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” katanya. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita