Magelang | patrolinusantara.press – Polisi berhasil menangkap 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023) siang hari.
Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung. Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan lima orang serta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
“Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan [ditangkap]. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe serta empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, Sabtu.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono membenarkan adanya penindakan aktivitas penambangan illegal. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.
“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI nomor 3 thn 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 thn 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.












