Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Penarikan Kendaraan Bermotor Melalui Pengadilan Pasca Putusan MK  

badge-check

Penarikan Kendaraan Bermotor Melalui Pengadilan Pasca Putusan MK    Perbesar

Jakarta| patrolinusantara.press – Belakangan ini ramai di media massa puluhan debt collector menyambangi Polres Tangerang Selatan, Rabu hingga Kamis dini hari tanggal 6 April 2023. Kejadian ini diakibatkan karena salah satu debt collector berinisial BP diduga dikeroyok oleh beberapa orang yang tergabung dalam anggota organisasi masyarakat (ormas) ketika hendak melakukan penarikan kendaraan roda empat milik warga yang diduga menunggak pembayaran angsuran di jalan Raya Rawa Buntu, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Rabu 05 April 2023. 

Menanggapi hal itu, Puguh Ari Wijayanto, S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada Polres Tangerang Selatan yang sigap menemui massa sehingga dapat meredam situasi dengan segera  melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pengeroyokan pada 07 April 2023 serta masih memburu kawanan pengeroyokan lainnya.  

Jasa Pembuatan website Media berita

Puguh mengingatkan bahwa “Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, perusahaan pembiayaan tidak bisa sembarangan menarik kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia, Mahkamah Konstitusi memberikan dua syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan terhadap objek jaminan fidusia yang ada dalam penguasaan debitur. Pertama adanya perbuatan wanprestasi dan kedua adanya kesukarelaan dari debitur untuk menyerahkan kendaraan tersebut. Lalu bagaimana jika salah satu syarat dari Mahkamah Konstitusi tidak terpenuhi? maka eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dijalankan melalui permohonan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan”.

Selain syarat dimaksud di atas, perusahaan pembiayaan sebelum melakukan penarikan harus terlebih dahulu melayangkan peringatan yang memuat informasi tentang jumlah hari keterlambatan pembayaran, outstanding pokok terutang, bunga terutang dan denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dimana aturan tersebut pada pokoknya mengamanatkan untuk dapat melakukan penarikan, debitur harus terbukti menunggak angsuran, debitur sudah diberikan surat peringatan dan telah terdapat sertifikat Jaminan Fidusia, ujarnya. 

Senada dengan hal tersebut, Doris Manggalang Raja Sagala S.H. juga menjelaskan terkait kapan debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi biasanya sudah tertuang dalam perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur yang mana dalam perjanjian dimaksud, apabila debitur melakukan wanprestasi maka debitur harus secara sukarela menyerahkan kendaraan yang menunggak tersebut kepada perusahaan pembiayaan, umumnya perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan apabila debitur telah menunggak pembayaran sebanyak tiga kali. Dengan dimasukkannya klausula kapan debitur dikatakan melakukan wanprestasi dan adanya klausula kesukarelaan debitur memberikan kendaraan jika menunggak dalam perjanjian pembiayaan maka eksekusi kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia melalui pengadilan sejauh ini dijadikan sebagai alternatif oleh banyak perusahaan pembiayaan.

Dalam praktek untuk melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa debt collector untuk menarik kendaraan bermotor yang mana tindakan dimaksud bukannya tanpa payung hukum, melainkan secara tegas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengharuskan syarat perusahaan pembiayaan dapat menggunakan jasa debt collector yaitu debt collector dimaksud harus berbentuk badan hukum yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang dan sumber daya manusianya memiliki sertifikasi di bidang penagihan dan tentunya didasarkan atas dasar surat kuasa dari perusahaan perusahaan pembiayaan ”. Dengan demikian apabila perbuatan debt collector telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 dimaksud, maka diharapkan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

31 Juli 2026 - 07:06 WIB

Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

30 Juli 2026 - 21:04 WIB

Proyek P3‑TGAI Desa Kasreman Dilaksanakan Swakelola P3A Tanpa Libatkan Pihak Ketiga

30 Juli 2026 - 20:10 WIB

Muslihan Sambut Kapolresta Baru: Sinergitas dan Guyub Rukun untuk Pati

30 Juli 2026 - 07:16 WIB

Trending di Berita