Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Komunitas

Terkait Dugaan Back Up Tambang Pasir Ilegal di Probolinggo, AMI Tegaskan Tidak Ada Anggota Yang Berdomisili di Probolinggo

badge-check

Terkait Dugaan Back Up Tambang Pasir Ilegal di Probolinggo, AMI Tegaskan Tidak Ada Anggota Yang Berdomisili di Probolinggo Perbesar

Surabaya | patrolinusantara.press – Dugaan oknum yang tidak bertanggungjawab mengaku anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Aliansi Madura Indonesia (AMI) membackup penambangan pasir ilegal atau tidak resmi yang berada di Kabupaten Probolinggo.

Saat dikonfirmasi salah satu warga Kabupaten Probolinggo yang tidak mau namanya dipublikasikan menuturkan bahwa penambangan pasir ilegal tersebut ada yang membakcup dan mengaku/mengatasnamakan dari AMI.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Saya sudah konfirmasi kepada Ketua Umum AMI terkait kebenarannya, ternyata dengan tegas Baihaki selaku Ketua Umum AMI menjawab tidak ada anggota AMI yang berdomisili di Probolinggo,” ujarnya, Jum’at (05/05/2023)

“Padahal penambang pasir dan Polres Probolinggo sudah diperiksa oleh Polda Jatim karena ada keterlibatan melindungi penambang pasir ilegal. Jadi, saya memohon kepada Ketua Umum AMI untuk menyelidiki oknum itu yang telah mengaku anggota AMI,” sambungnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Umum AMI Baihaki Akbar, S.E, S.H memberikan klarifikasi perihal adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai Pengurus, Anggota dan Simpatisan AMI Probolinggo yang membackup penambangan pasir ilegal.

“Saya sebagai Ketua Umum AMI dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satupun oknum Pengurus, Anggota dan Simpatisan AMI yang berasal atau berdomisili di Probolinggo,” kata Baihaki dengan tegas.

Baihaki juga meminta kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas sampai keakar-akarnya dan memproses penambangan pasir ilegal tersebut serta oknum yang mengatasnamakan sebagai pengurus, anggota maupun simpatisan AMI.

“Saya meminta kepada jajaran kepolisian Polda Jatim untuk memberikan saksi hukum yang seberat-beratnya terhadap penambang pasir ilegal dan oknum yang mengatasnamakan sebagai pengurus, anggota dan simpatisan AMI. Demikian klarifikasi yang saya sampaikan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita