Sukoharjo | patrolinusantara.press – Usai mendapat laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH., mendatangi lokasi untuk mengecek langsung kondisi riilnya.

Laporan pencemaran lingkungan tersebut terkait dampak polusi udara dan air sungai yang membelah dua desa, Madegondo dan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Kusumo, akibat bau tak sedap dan gangguan suara bising operasional pengolahan tahu di Dukuh Turiharjo RT 03/ 05 Madegondo, Grogol itu, warga yang tinggal di dekatnya, yakni di Dukuh Bacem RT 01/ RW 01, Langenharjo, Grogol, dan sekitarnya, setiap hari merasa terancam kesehatannya.
Pencemaran lingkungan itu diduga karena pengusaha tahu tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sendiri. Adapun sungai yang tercemar membelah dua desa, yakni Madegondo dengan Langenharjo, Kecamatan Grogol.
Limbah berupa serbuk bekas pembakaran pengolahan tahu dibuang begitu saja di aliran sungai hingga menumpuk menyumbat arus air yang bermuara ke Bengawan Solo.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini membuang limbah secara sembarangan di sungai hingga menyebabkan pencemaran. Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran,” ujar Kusumo di lokasi, Selasa (6/6/2023) sore.
Akibat pelanggaran lingkungan yang telah berlangsung sejak lama itu, aliran sungai menjadi tersumbat. Selain bau tak sedap, sebagian bangunan pabrik tahu tersebut diduga berdiri di sempadan sungai. Lebar sungai semula sekira 6-7 meter, kini menyempit tinggal sekira 1 meter.
“Kami juga mendapat laporan, bahwa warga juga terganggu dengan suara bising mesin diesel saat operasional pabrik dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB,” imbuh Kusumo.
Masih kata Kusumo, semula warga sudah melapor ke Pemerintah Desa Madegondo, namun laporan itu rupanya kurang mendapat respon dengan baik. Terbukti, pabrik tahu masih terus beroperasi sampai sekarang.
“Menurut kami, ini jelas sebuah pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat,” terangnya.
Kusumo mengaku, sejumlah langkah akan dilakukan agar warga mendapat keadilan, diantaranya bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Camat, dan pemerintah desa.
“Bila nanti dalam kajian kami ternyata ditemukan unsur pidananya, maka langkah hukum juga akan kami lakukan. Pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Kusumo.
Dijelaskan olehnya, adapun jerat tindak pidana dalam UURI itu, tercantum pada Pasal 98 Ayat (1) tentang baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan, ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian pada Ayat (2) jika perbuatan pelanggaran UURI tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut menyebabkan bahaya kesehatan bagi manusia maka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Juga didenda paling sedikit Rp 4 miliar, dan paling banyak Rp 12 miliar.
Ancaman pidananya makin berat jika perbuatan pelanggaran lingkungan hidup tersebut mengakibatkan orang terluka atau mati. Selain dipenjara, juga terancam denda maksimal hingga Rp 15 miliar.








