Pati | patrolinusantara.press – Untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pati, Satlantas Polresta Pati gencar melakukan penindakan dengan sistem E-TLE. Apalagi, seiring dengan pertambahan kendaraan bermotor yang sangat pesat, sangat berpotensi dengan terjadinya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.

Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri membeberkan rendahnya kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas, akan menjadi pemicu meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas, dan otomatis itu akan berpengaruh terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
“Setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas, jadi kami harap masyarakat ini bisa patuh hukum dalam berlalu lintas,” kata Asfauri, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang masih belum bisa tercover oleh sistem E-TLE. Namun, dari Satlantas Polresta Pati tak akan tinggal diam, karena saat ini sudah dibentuk Tim Khusus (Timsus) yang bertugas melaksanakan kegiatan penindakan lalu lintas secara hunting.
“Timsus ini nantinya akan bertugas melakukan tilang langsung di tempat, karena memang tidak semua pelanggaran ini bisa tercover dengan sistem E-TLE,” ujarnya.
Asfauri mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan hunting sistem, ada 12 macam pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas, yaitu :
- Berkendara dibawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah atau rambu-rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, dll
- Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
- Ranmor overload dan over dimension
- Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu
“Pelanggaran di atas merupakan pelanggaran potensial laka, bahkan ada diantaranya yang mungkin ada kaitannya dengan tindak pidana curanmor, seperti misalnya pada pelanggaran tanpa NRKB atau memalsukan NRKB, ini mungkin saja bisa terkait dengan tindak pidana curanmor, karena kebiasaan pelaku curanmor pasti akan memalsukan NRKB kendaraan hasil kejahatannya,” terang Asfauri.
Hari ini, Lanjut dia, Tim Khusus yang bertugas melaksanakan hunting system dengan Perwira Pengendali KBO Satlantas Ipda Muslimin sudah mulai aktif, kegiatan diarahkan pada beberapa lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
“Ada beberapa ruas jalan yang menjadi sasaran kita, seperti ruas jalan P. Sudirman atau Pati-Margorejo, yang mana di jalur tersebut, biasanya sepeda motor yang seharusnya berjalan pada jalur lambat sering naik ke jalur mobil dengan menerobos rambu larangan,” ucapnya.
Terpisah, KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin menjelaskan, kegiatan hunting yang telah dilaksanakan ini sudah menindak sebanyak 27 pelanggaran dengan cara hunting system, bukan dengan razia.
“Semuanya merupakan pelanggaran potensial laka, dan ada tiga diantaranya merupakan pelanggaran tanpa NRKB, sehingga akan dilakukan cross check dengan database Samsat terkait keabsahan kepemilikan kendaraan, ” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa sebelumnya telah beberapa kali terjadi kecelakaan di jalur Pati-Margorejo seperti sepeda motor yang menabrak mobil di jalur cepat. Hal ini terjadi karena tidak jarang sepeda motor yang masih menerobos rambu larangan dengan memasuki jalur mobil, sehingga berujung terjadinya kecelakaan.
“Mudah-mudahan dengan penegakan hukum secara hunting system ini dapat lebih efektif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.








