Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Kriminal

Pasutri di Jakarta Barat Curi Motor Tetangga Sendiri

badge-check

Pasutri di Jakarta Barat Curi Motor Tetangga Sendiri Perbesar

Jakarta Barat – Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial VI (27) dan PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Parahnya, rencana melakukan pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak lama.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.

“Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya,” ujar Dodi, Selasa (11/7/2023).

Dodi menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas  meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.

“Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA,” jelasnya.

Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA bahwa akan mengeksekusi motor yang sudah di duplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.

“Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Berita