Pati | patrolinusantara.press – Restoratif Justice Kasus Korupsi dinilai bertentangan dengan UU Pemberantasan Tipikor. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Korban dari kejahatan tipikor adalah masyarakat luas, sehingga sulit melakukan perdamaian antara pelaku korupsi dengan korban seluruh rakyat Indonesia.
Apakah mungkin tindak pidana korupsi dapat diselesaikan dengan cara restorative justice? Baginya, penghentian di tingkat penyidikan maupun penuntutan dalam perkara korupsi karena mengembalikan kerugian keuangan negara merupakan alasan yang tidak tepat. Menurut Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menjadi landasan hukum tak bolehnya menerapkan restoratif justice dalam perkara korupsi.
Apakah pelaku korupsi wajib mengembalikan uang? Uang hasil korupsi yang digunakan tersebut wajib dikembalikan oleh terpidana korupsi berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Mengingat, media massa adalah merupakan kekuatan pilar yang keempat dalam demokrasi di NKRI, media massa juga memiliki peran yang sangat besar untuk menjalankan fungsi pengawasan-pengawasan terhadap sistem pemerintahan dan lika-liku tugas sebagai insan Pers yang tak pernah lelah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas menjadi, terutama tentang (Pemberantasan Korupsi), tentunya untuk menguak kasus dugaan kenakalan pejabat dalam mengelola anggaran uang negara adalah sifat kepedulian sebagai insan pers untuk social control.
Meski dengan banyaknya rintangan yang dialami insan pers di lapangan untuk mengkonfirmasi, atau menggali informasi agar menghasilkan muatan tulisan berita yang akurat dan berimbang sehingga dapat terpercaya bagi kalangan pembaca, untuk terus mengawal demi terwujudnya tata kelola dan sistem kerja yang maksimal bagi pemerintah. Bahkan diatur dan didukung oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta dikuatkan dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun faktanya dukungan yang diatur dalam UU itu semua hanyalah isapan jempol semata, bagi pejabat pemerintah yang diduga tersandung korupsi.
Salah satu contoh, beberapa waktu yang lalu awak media Cetak dan Online Global Investigasinews.Commelayangkan surat ke- beberapa Instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Kota Semarang Jawa Tengah untuk meminta konfirmasi keterangan data terkait peristiwa dugaan Kades Karaban kecamatan Gabus Kabupaten Pati yang diduga melakukan tindakan korupsi, namun sampai sekarang tidak ada balasan maupun tindakan yang dilakukan dari Dinas dan APH terkait.
Dan semua itu yang diterima oleh insan pers adalah isapan jempol semata. Bahkan UU keterbukaan informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang diperbuat dan ditetapkan sebagai hukum di Indonesia, dianggap seakan-akan tidak berguna.
Sebagai contoh, beberapa surat sudah dilayangkan dimulai dari Kejaksaan Tinggi Semarang Jawa Tengah, Kantor Gubernur dan APH lainnnya. Dengan surat tersebut, difungsikan untuk menggali informasi valid dari sumber satu ke sumber lainnya.
Dari pihak Kejati, salah satu pegawai saat itu menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan kunjungan di bulan Juli 2023 tepatnya tanggal 11 dan waktu kunjung ke Kejari Pati akan menghubungi pihak awak media tersebut, namun sampai saat ini tidak ada kabar sama sekali. Saat dihubungi melalui WhatsApp nya juga tidak menjawab terkait hal itu.
Perlu diketahui, bahwa peristiwa dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum Kades Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Jawa Tengah membuat bingung masyarakat, karena peristiwa tersebut sudah selesai yang katanya dengan Restoratif Justice (RJ).
Namun disisi lain berbeda dengan Peraturan-peraturan maupun Undang-Undang yang sudah ditetapkan. Antara lain, apabila seseorang yang melakukan tindak pidana (Korupsi-Red) lebih dari Rp. 50 juta katanya tidak bisa di RJ-kan. Tapi berbeda dengan peristiwa yang terjadi Desa Karaban Kecamatan Gabus nyatanya bisa di ‘RJ’. Hal seperti inilah yang susah untuk dimengerti .
Maka dari itu, insan pers utamanya dari global investigasi meminta penjelasan dari Dinas dan APH terkait ( yang berada di kota Semarang) agar menjelaskan konfirmasi data terkait hal yang sudah dilayangkan dari bulan kemarin, agar tidak salah kaprah pengertian Hukum yang berada di Negara Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Pati Jawa Tengah ini.
Siapa saja yang terlibat dalam pengembalian dan pemulihan aset tindak pidana korupsi? Pengembalian aset sendiri menjadi tanggung jawab seluruh lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi, dalam hal ini yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
( team MC)








