Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

KPU Kab. Bogor Rilis DCS Bacaleg DPRD Pemilu 2024

badge-check

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Bogor | patrolinusantara.press – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Bogor.

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Herry Setiawan, saat dihubungi pada Sabtu (19/8/2023) pagi, membenarkan KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor telah dirilis berdasarkan perundang-undangan.

Jasa Pembuatan website Media berita

“DSC ini ditetapkan sampai batas waktu penetapan DCT pada 4 November mendang, selain untuk diketahui publik tentang daftar bakal calon legislatif, tentunya masyarakat atau kelembagaan dapat melakukan sanggahan melalui Silon yang dapat diakses di laman resmi KPU, melalui kantor pos atau email KPU atau Bawaslu dengan mencantumkan identitas resmi perorangan atau lembaga,” jelasnya. 

Dirinya menambahkan apabila sanggahan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung datang ke KPU atau Bawaslu perlu pula mencantumkan identitas resmi, surat resmi beserta dokumen yang akan dilaporkan atau disanggah. 

“Apabila ada laporan masyarakat yang sudah lengkap, maka KPU bersama Bawaslu akan melakukan verifikasi kepihak yang bersangkutan, atau dengan terjun langsung verifikasi lapangan untuk kroscek pengaduan dari masyarakat ke pihak yang dilaporkan atau disanggah. Untuk Bacaleg yang akan mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pengunduran resmi melalui Parpol yang bersangkutan, dan setelah Parpol menyampaikan ke KPU, akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme dab perundang-undangan,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bogor dalam Berita Acara nomor 485/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang penetapan daftar calon sementara anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bogor dalam pemilihan umum tahun 2024, yang dikeluarkan pada Jum’at (18/8/2023), bertempat di Cibinong. 

KPU Kabupaten Bogor juga telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Berita Acara Nomor 443-460/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor; dan Berita Acara Nomor 467-484/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor 

Pada Masa Pencermatan DCS KPU Kabupaten Bogor menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah memenuhi syarat sebagaimana terlampir dalam Lampiran Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara tersebut.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

23 September 2026 - 12:37 WIB

Kurang 500 Baglog Jamur, Pembeli Rembang Jauh-jauh ke Gembong Tak Temui Pihak Terkait

23 September 2026 - 07:11 WIB

Warga Dukuh Gadungan Pertanyakan Kas Makam, Musyawarah di Kantor Desa Sejomulyo Berakhir Serah Terima Aset Rp23 Juta

22 September 2026 - 20:42 WIB

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita