Gowa | patrolinusantara.press – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejari Gowa, Kamis (31/8/2023).
Demo itu terkait tentang informasi dugaan suap salah satu oknum Kejari Gowa.
“Kami dari AMPH dengan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan suap salah satu oknum pegawai Kejaksaan Negeri Gowa yang mana dari keterangan kedua korban yang berinisial N dan J yang terjerat kasus narkoba jenis (sabu-sabu), sehingga ditersangkakan oleh Kejaksaan Negeri Gowa beberapa bulan lalu,” ujar Korlap pengunjuk rasa.
Lanjutnya, pada proses berjalannya kasus, salah satu oknum jaksa dari Kejari Gowa memintai korban sejumlah uang kepada korban agar kasus yang dijeratkan kepada saudara N dan J itu dapat terselesaikan dan dijanjikan akan dibebaskan, sehingga pihaknya menduga ada penyelewengan jabatan.
Dari informasi yang diperoleh, oknum kejaksaan yang diduga melakukan penyelewengan dan melanggengkan kode etik adalah inisial S yang berkomunikasi dengan pihak keluarga korban inisial Hj N. Oknum pihak kejaksaan menyampaikan ke Hj N bahwa untuk mengurangi masa tahanan kedua tersangka N dan J diarahkan untuk membayar senilai Rp 25.000.000 dengan 2 kali pembayaran dan masa tahanan kedua tersangka akan diringankan menjadi 10 bulan.
Kejadian ini dinilai melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnya dikatakan oknum Kejaksaan Negeri Gowa dan pihak keluarga itu bertemu di salah satu tempat untuk melakukannya transaksi pembayaran pertama senilai Rp 10.000.000 dan pembayaran kedua senilai Rp 15.000.000 sehingga total keseluruhan adalah Rp 25.000.000.
Sehingga dari hal ini, AMPH sangat menyayangkan atas kejadian ini karena seharusnya institusi Kejaksaan Negeri Gowa yang dipercaya untuk menyelesaikan perkara hukum dengan adil dan sesuai Undang-Undang yang berlaku, namun oknum tersebut mencederai nama baik Kejaksaan Negeri Gowa.
AMPH menyatakan sikap meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Gowa karena dinilai tidak mampu menjalankan tupoksinya sebagai pimpinan.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengevakuasi seluruh jajaran pegawai kejaksaan Negeri Gowa. Copot dan tangkap oknum jaksa jaksa yang diduga melakukan penyelewengan jabatan serta tegakkan supremasi hukum,” tegasnya.
Di tempat terpisah ketua umum DPP Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (L-MAPJ), Drs. Muh Natsir, SH., MH., Msi., Bcku mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Kasus ini tetap kami kawal sampai tuntas,” tuturnya.
(As)








