Sukoharjo | patrolinusantara.press – Perkara ini sudah masuk ranah hukum, jadi disini kami mendorong Kejaksaan Negeri Sukoharjo agar unsur tindak pidana korupsi di dalamnya diusut tuntas.
Demikian ditegaskan oleh Ketua LAPAAN RI, Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH., Senin (28/8/2023).
Kusumo mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas oleh PD Percada Terkait penjualan kalender kepada siswa sekolah negeri, SD dan SMP.
Disisi lain, masih kata Kusumo, saat ini manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sedang dililit berbagai persoalan. Namun terdapat penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar tahun ini yang sudah dituangkan dalam Perda No 1 Tahun 2022.
Untuk itu Kusumo meminta penyertaan modal tersebut agar ditangguhkan terlebih dulu.
“Kami minta (penyertaan modal Rp 5 miliar) itu dipertimbangkan kembali. Jangan sampai ketika itu tetap digelontorkan justru menambah persoalan baru, karena kisruh Percada ini baru dalam proses hukum di Kejari Sukoharjo,” terangnya.
Kusumo menyebut bahwa pihaknya telah membuat aduan ke Kejari Sukoharjo tentang dugaan tipikor oleh manajemen PD Percada. Dia mendesak agar dilakukan audit eksternal dan Direktur PD Percada diperiksa agar pangkal persoalannya menjadi terang benderang.
“Kami berpendapat bahwa rencana penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar itu sangat tidak tepat jika manajemen yang ada saat ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Harus ada pembenahan dulu dari Dewan Pembina BUMD, atau oleh Sekda,” ujarnya.
Diolah dari berbagai sumber, berdasarkan Perda tersebut tertulis, modal dasar PD Percada sebesar Rp 15 miliar. Penyertaan modal pemerintah daerah yang diambilkan dari APBD, sudah disetor sampai akhir 2021 total sebesar Rp 6.427.208.002.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggelontorkan sisa modal dasar sebesar Rp 8.572.791.998, secara bertahap hingga tahun 2026 mendatang dengan rincian, tahun 2022 Rp 500 juta, tahun 2023 Rp5 miliar, tahun 2024 Rp 1,5 miliar, tahun 2025 Rp 1 miliar, dan tahun 2026 Rp 572.791.998.
Namun dari tahapan penyertaan modal yang sudah dituangkan dalam Perda tersebut dapat ditangguhkan di tahun berkenaan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dan juga berdasarkan hasil evaluasi kinerja BUMD dimaksud.
(MK)








