Semarang | patrolinusantara.press – Terkait salah satu pemberitaan di patrolinusantara.press sebelumnya, yang pada intinya menyangkut Gugatan Nasabah terhadap BPR Agung Sejahtera dan KPKNL Semarang, pihak BPR Agung Sejahtera menyampaikan klarifikasi atau penjelasan.
Berikut selengkapnya poin-poin dari Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan melalui pesan whatsapp tersebut:

Berita Acara pertemuan pihak BPR Agung Sejahtera dengan kuasa hukum Yuliarti Kusumawardaningsih di Kantor Pusat BPR Agung Sejahtera, Sukarman, SH., MH
BPR Agung Sejahtera telah memanggil tanggal 16 September 2023 pukul 10.30 WIB.
Lawyer Sukarman selaku kuasa hukum dari Yuliarti Kusumawardaningsih ke Kantor Pusat BPR Agung Sejahtera dan telah diberikan penjelasan tentang tata cara hak kewajiban kreditur terhadap debitur a.n Taukhid Pujo Wardoyo bahwa dalam perjanjian kredit :
Fasilitas kredit dengan skema musiman sesuai Perjanjian Kredit Nomor 7088/PK/AS/SMG/IV/21 tanggal 29 April 2021 dan telah diperpanjang kreditnya dengan Perjanjian Kredit Nomor 7088-1/PK-ADD/AS/SMG/IV/22 tanggal 28 April 2022.
Fasilitas kredit dengan skema angsuran sesuai Perjanjian Kredit Nomor 7089/PK/AS/SMG/IV/21 tanggal 29 April 2021 dan telah diperpanjang kreditnya dengan Perjanjian Kredit Nomor 7089-1/PK-ADD/AS/SMG/IV/22 tanggal 28 April 2022.
Adapun pihak Bank telah menjelaskan beserta menunjukan dokumen kelengkapannya disertai foto saat tanda tangan kredit, Sesuai perjanjian kredit debitur kepada lawyer Karman Sastro &
Partner. Proses pelaksanaan lelang sudah melalui tahapan karena debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada Bank, maka Bank Agung Sejahtera. Telah memberikan
surat :
- Surat peringatan I pada tanggal 06 Maret 2023
- Surat peringatan II pada tanggal 13 Maret 2023
- Surat peringatan III pada tanggal 20 Maret 2023
- Somasi pada tanggal 25 Maret 2023 (Bukti terlampir telah dibaca dan dilihat oleh Lawyer).
Bahkan sebelum dilelang saudara Taukhid Pujo Wardoyo selaku debitur telah mengijinkan lelang dengan surat pernyataan tertulis pada tanggal 28 Juli 2023.
Maka proses lelang kepada KPKNL Kota Semarang sesuai dengan prosedur sudah kami laksanakan.
Apabila ingin menyelesaikan maka dipersilahkan untuk mengikuti lelang, maka prosedur yang dilaksanakan oleh Bank Agung Sejahtera sudah sesuai prosedur.
Demikian Penjelasan dari BPR Agung Sejahtera.
(Sum)








