Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Hak Jawab Gugatan Nasabah Terhadap BPR Agung Sejahtera dan KPKNL Melalui Law Office Karman Sastro dan Partner

badge-check


					Pertemuan pihak BPR Agung Sejahtera dengan  
lawyer Sukarman, SH.,MH., selaku kuasa hukum dari Yuliarti Kusumawardaningsih di Kantor Pusat BPR Agung Sejahtera pada Sabtu16 September 2023 Perbesar

Pertemuan pihak BPR Agung Sejahtera dengan lawyer Sukarman, SH.,MH., selaku kuasa hukum dari Yuliarti Kusumawardaningsih di Kantor Pusat BPR Agung Sejahtera pada Sabtu16 September 2023

Semarang | patrolinusantara.pressTerkait salah satu pemberitaan di patrolinusantara.press sebelumnya, yang pada intinya menyangkut Gugatan Nasabah terhadap BPR Agung Sejahtera dan KPKNL Semarang, pihak BPR Agung Sejahtera menyampaikan klarifikasi atau penjelasan. 

Berikut selengkapnya poin-poin dari Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan melalui pesan whatsapp tersebut:

Jasa Pembuatan website Media berita

Berita Acara pertemuan pihak BPR Agung Sejahtera dengan kuasa hukum Yuliarti Kusumawardaningsih di Kantor Pusat BPR Agung Sejahtera, Sukarman, SH., MH

BPR Agung Sejahtera telah memanggil tanggal 16 September 2023 pukul 10.30 WIB.

Lawyer Sukarman selaku kuasa hukum dari Yuliarti Kusumawardaningsih ke Kantor Pusat BPR Agung Sejahtera dan telah diberikan penjelasan tentang tata cara hak kewajiban kreditur terhadap debitur a.n Taukhid Pujo Wardoyo bahwa dalam perjanjian kredit :

Fasilitas kredit dengan skema musiman sesuai Perjanjian Kredit Nomor 7088/PK/AS/SMG/IV/21 tanggal 29 April 2021 dan telah diperpanjang kreditnya dengan Perjanjian Kredit Nomor 7088-1/PK-ADD/AS/SMG/IV/22 tanggal 28 April 2022.

Fasilitas kredit dengan skema angsuran sesuai Perjanjian Kredit Nomor 7089/PK/AS/SMG/IV/21 tanggal 29 April 2021 dan telah diperpanjang kreditnya dengan Perjanjian Kredit Nomor 7089-1/PK-ADD/AS/SMG/IV/22 tanggal 28 April 2022.

Adapun pihak Bank telah menjelaskan beserta menunjukan dokumen kelengkapannya disertai foto saat tanda tangan kredit, Sesuai perjanjian kredit debitur kepada lawyer Karman Sastro & 

Partner. Proses pelaksanaan lelang sudah melalui tahapan karena debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada Bank, maka Bank Agung Sejahtera. Telah memberikan 

surat : 

  1. Surat peringatan I pada tanggal 06 Maret 2023
  2. Surat peringatan II pada tanggal 13 Maret 2023
  3. Surat peringatan III pada tanggal 20 Maret 2023
  4. Somasi pada tanggal 25 Maret 2023 (Bukti terlampir telah dibaca dan dilihat oleh Lawyer).

Bahkan sebelum dilelang saudara Taukhid Pujo Wardoyo selaku debitur telah mengijinkan lelang dengan surat pernyataan tertulis pada tanggal 28 Juli 2023. 

Maka proses lelang kepada KPKNL Kota Semarang sesuai dengan prosedur sudah kami laksanakan. 

Apabila ingin menyelesaikan maka dipersilahkan untuk mengikuti lelang, maka prosedur yang dilaksanakan oleh Bank Agung Sejahtera sudah sesuai prosedur.

Demikian Penjelasan dari BPR Agung Sejahtera.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita