Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur

badge-check

Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi, SH Perbesar

Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi, SH

Aceh Timur | patrolinusantara.press – Seleksi Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur diminta dilakukan secara profesional, transparan dan prosedural.

Proses rekrutmen dan seleksi calon Anggota KIP Aceh Timur harus sesuai dengan esensi independensi yang melekat pada lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Jasa Pembuatan website Media berita

Harapan masyarakat selaku pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, pansel KIP Aceh Timur yang merupakan ujung tombak agar terpilihnya calon anggota KIP yang benar-benar Independen dan tidak terkontaminasi dengan pengaruh Partai Politik tertentu atau oknum Anggota DPRK yang membidangi urusan seleksi calon Anggota KIP Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi, SH.

Dirinya mengingatkan dengan tegas bahwa Pansel KIP Aceh Timur harus benar-benar netral dan tidak menjadi underbaw partai politik tertentu, kalau Pansel KIP Aceh Timur tidak independen/netral maka wajar jika nantinya publik juga meragukan atas terpilihnya calon anggota KIP Aceh timur yang tidak lahir secara independen/netral pula, sehingga ini bisa berdampak buruk terhadap kualitas penyelenggara Pemilu kedepan.

“Ini harus digarisbawahi oleh Anggota Pansel KIP Aceh Timur tanpa kecuali, silahkan saja bermain-main dalam proses seleksi Anggota KIP Aceh timur, tetapi tanggung sendiri akibat hukumnya bila kami menemukan indikasi kecurangan, apalagi bila ada pengurus atau simpatisan Parpol tertentu yang lolos sebagai calon anggota KIP,” tegasnya, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, proses Penerimaan Calon Anggota KIP Aceh Timur itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan aturan turunannya yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 atas perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, jadi kalau ada upaya terorganisir dan sindikasi untuk meloloskan calon anggota KIP dengan melabrak aturan maka itu sama saja dengan mengkhianati amanah UU Pemerintah Aceh (UUPA).

Auzir mengatakan Pansel KIP Aceh Timur harus cermat dan teliti serta tidak afiliatif dengan kepentingan politik pihak manapun dan tidak juga memaksakan ego sektoral misalnya soal dominasi calon anggota KIP itu harus diambil dari wilayah barat atau timur, ini harus dihindari karena siapapun yang diseleksi itu haruslah orang-orang yang punya kapasitas dan berkompeten, jadi tidak ada istilah harus orang idi, Peureulak atau Simpang Ulim.

“Calon anggota KIP Aceh Timur nantinya tidak bekerja untuk kepentingan kecamatan tertentu tapi bekerja untuk kabupaten Aceh Timur dalam menciptakan kualitas Pemilu yang fair, jujur, dan adil, makanya calon anggota KIP haruslah orang-orang yang punya integritas dan tidak menggadaikan Marwah lembaga KIP Aceh Timur untuk memuaskan nafsu kepentingan politik partai politik tertentu,” pungkasnya.

 

(Yahdien)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

30 Juli 2026 - 21:04 WIB

Proyek P3‑TGAI Desa Kasreman Dilaksanakan Swakelola P3A Tanpa Libatkan Pihak Ketiga

30 Juli 2026 - 20:10 WIB

Muslihan Sambut Kapolresta Baru: Sinergitas dan Guyub Rukun untuk Pati

30 Juli 2026 - 07:16 WIB

Pencurian 100 Kg Kaporit di PDAM Unit Besi Rembang: CCTV Dimatikan, Pelaku Diduga Masih Bebas Beraktivitas

29 Juli 2026 - 22:49 WIB

Trending di Berita