Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kasus Dugaan Perusakan Pagar Ruko Resmi Dilaporkan Ke Polisi

badge-check


					Kasus dugaan perusakan pagar ruko resmi dilaporkan ke Polisi Perbesar

Kasus dugaan perusakan pagar ruko resmi dilaporkan ke Polisi

Jakarta | patrolinusantara.press – Seorang korban yang juga pelapor IH resmi melaporkan Arif hidayatullah dan Irfan diduga orang suruhan AS ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) atas dugaan kasus pengerusakan pagar Rumah Toko (Ruko) miliknya di Jalan Pasar Baru No. 45, Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Perusakan tersebut, telah dilaporkan diterima polisi dan teregister dengan Nomor: LP/B/2711/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 10 November 2023.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam laporan itu, Arif Hidayatullah, Irfan dan AS dilaporkan dugaan tindak pidana  pengerusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP. 

“Pada Rabu tanggal 8 November 2023 kami melakukan pemasangan pagar di Ruko. Jumat 10 November 2023 pagar Ruko dirusak diduga oleh orang suruhan AS,” kata pelapor IH, Jumat (10/11/2023). 

Adapun asal kejadiaan, Ruko tersebut sudah dibeli oleh IH sebagai pelapor. Namun, pada waktu kejadian terlapor AS membuat surat perintah kepada terlapor IF dan AH melakukan pembongkaran ruko pelapor. Dengan kejadian tersebut pelapor mengadukan persoalan itu ke Mapolres Jakpus. 

“Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan perusakan tersebut yaitu FI dan MD,” terang IH. 

Berita sebelumnya, dua orang tersebut merusak gembok Ruko milik IH. Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Akibat perusakan itu mengakibatkan kerugian dua buah gembok roling dor milik korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru No. 45, Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (1/9/2023), Pukul 11.00 Wib.

Kronologis kejadian, awal mula pelapor  atau korban membeli ruko pada tanggal 16 bulan Maret Tahun 2023.

Sore hari sebelum kejadian perusakan tersebut, korban telah menggembok pintu ruko miliknya, Besoknya pada tanggal 01 September 2023 pada saat saksi FI mengecek ruko tersebut, ternyata gemboknya sudah dirusak. Adapun saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan perusakan tersebut.

Kemudian ada dua orang tersebut telah melakukan pengerusakan pagar besi, gembok. dan pagar dibuat hari rabu tanggal 08 11 2023 sudah jebol dan rata atas dasar pengakuan diperintahkan oleh AS. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor dugaan tindak pidana perusakan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/B/2149/IX/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tanggal 1 September 2023, Pukul 19.34 Wib.

 

(Anhar Rosal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita