Pati | patrolinusantara.press – Perayaan Hari Raya Natal tahun 2023, akan menjadi momen kebahagiaan tersendiri bagi para Narapidana (Napi). Khususnya mereka yang beragama Kristen, yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 2B Pati.
Para Napi ini, akan diusulkan untuk bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, selama Napi itu berkelakuan baik.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Binadik Lapas Kelas 2B Pati Eko Budi Hartanto kepada wartawan Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, ada tujuh orang Napi beragama Kristen, yang diusulkan untuk bisa memperoleh remisi Natal 2023. Usulan ini, karena para Napi dianggap berkelakuan baik.
“Total untuk Napi yang beragama kristen berjumlah 8 orang, namun satu diantaranya masih KTP islam, jadi hanya 7 yang diusulkan,” katanya.
Dijelaskannya, Napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang menjalani pidana dengan masa hukuman dibawah 5 tahun, misalnya, pencurian, narkoba, korupsi, terorisme dan pencucian uang.
“Remisi tidak berlaku bagi Napi yang menjalani masa hukuman diatas 5 tahun,” ujarnya.
Pemberian remisi kepada para Napi, Lanjut Eko, itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Teknis itu, diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi harus mampu meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik setelah mereka bebas nanti,” tambahnya.
(MK)








