Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 30 Kg Sabu Siap Edar Malam Tahun Baru

badge-check

30 kg sabu berhasil disita Polres Jakarta Barat sindikat narkoba internasional Perbesar

30 kg sabu berhasil disita Polres Jakarta Barat sindikat narkoba internasional

Jakarta | patrolinusantara.press – Berbagai cara yang dilakukan oleh para pelaku pengedar narkoba untuk memuluskan aksinya agar tidak tercium oleh petugas.

Seperti keberhasilan yang dilakukan satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia – Aceh – Jakarta dan berhasil menyita sebanyak 30. 000 gram (30 Kg) narkoba jenis sabu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun (tahun baru).

Jasa Pembuatan website Media berita

Para pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu mengkamuflasekan dengan memasukan ke dalam jerigen plastik (seolah-olah jerigen tersebut berisi BBM).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi kasatres narkoba AKBP Indrawienny panjiyoga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan tiga orang yang berhasil diamankan, yaitu LH (39), YL (48), dan AM (45).

Selain itu, terdapat tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran, diantaranya JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO).

Menurut Syahduddi, pengungkapan ini bermula dari kasus TBM Cs di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang membawa 2.000 gram sabu. 

Setelah itu, pengembangan dilakukan hingga ke Bandara Kuala Namu Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka AN Cs yang juga membawa 2.000 gram sabu, dimana telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum terhadap 

perkara yang sedang dijalaninya.

Hasil analisis mengarah pada adanya transaksi sabu yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dalam penyelidikan dan observasi di wilayah Aceh, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, bersama KANIT III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, IPTU R. Alfa Hendy, berhasil melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dengan ciri-ciri yang telah didapat. Laki-laki tersebut berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai LH. 

Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu.

Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL. Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.

Syahduddi menegaskan bahwa barang bukti sebanyak 30 kg sabu senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan. Dari pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

(hum/ashari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita