Pakpak Bharat – Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., gelar pemusnahan narkotika jenis ganja. Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung oleh Kapolres di Mapolres Pakpak Bharat, pada hari Jumat, 03/05/2024, sekira pukul 11.13wib.
Dalam arahannya Kapolres Pakpak Bharat mengucapkan terima kasih ke semua undangan dan menyampaikan bahwa ganja yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan Satreskrim Narkoba pada tanggal 20 Januari 2024 yang lalu.
“Ini merupakan program utama Polres Pakpak Bharat membasmi segala bentuk jenis Narkotika, baik ganja, sabu dan lain sebagainya, itu tidak boleh masuk ke Wilayah Hukum Pakpak Bharat, karena itu dapat merusak kita semua, bilamana ada masyarakat mengetahui ada pemakai dan pengedar Narkoba segera laporkan ke Kepolisian Pakpak Bharat, karena kami dari Kepolisian tidak bisa bekerja dengan sendiri, tanpa dukungan stakeholder juga masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat,” kata AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si
“Kita harus saling bahu membahu dalam memberantas kejahatan termasuk Narkotika, karena itu musuh kita, dan setiap ada laporan atau informasi dari Masyarakat sekecil apa pun itu, kami akan tindak lanjuti demi kenyamanan Masyarakat Pakpak Bharat,” imbuhnya.
Kapolres menyebut para tersangka ditetapkan sebagai pengedar Narkotika dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 dan Pasal 114 tentang Narkotika.
Sementara itu Bupati Pakpak Bharat Pakpak yang diwakili oleh Kesbangpol mengatakan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengucapkan terimakasih kepada Polres Pakpak Bharat atas keberhasilannya menangkap pelaku pengedar Narkoba di Pakpak Bharat, karena Narkoba dapat merusak generasi penerus dan merusak perekonomian.
“Kami mengucapkan selamat kepada Polres Pakpak Bharat atas keberhasilan menangkap pelaku pengedar Narkoba, dan berikut mengamankan barang bukti, dan itulah yang kita saksikan pemusnahan hari ini, dan sekali lagi kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Pakpak Bharat mengucapkan terimakasih kepada Polres Pakpak Bharat, dimana di saat kepemimpinan Kapolres Pakpak Bharat saat ini telah banyak diamankan pelaku pengedar Nakoba, semoga Pak Kapolres Bambang semakin sehat di Tanah Pakpak ini, njuah njuah,” ucap Kesbangpol.
Dalam acara itu juga disampaikan kronologis penangkapan yang dibacakan oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Adhar, S.H., melalui Kanit Narkoba Polres Pakpak Bharat Bripka Dedi Jaluku.
“Setelah ada informasi yang diterima oleh Pak Kapolres AKBP Bambang, beliau memerintahkan Kasat Narkoba bersama tim, untuk merazia setiap kendaraan yang melintas dari Sidikalang menuju Subulusam Aceh Singkil, dan benar saja, kami telah menangkap tiga orang dalam satu mobil berwarna putih bernama: Andika 37thn, Jolius 32thn, dan Sukri 26thn, berikut menemukan diduga Narkotika jenis ganja dari dalam Mobil mereka pada tgl 20/01/2024. Dan setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap satu Ooang lagi bernama Jamaludin (54thn) beralamat Aceh Tenggara, pada tgl 21/01/2024, dari keempat tersangka jumlah Narkotika jenis ganja yang diamankan sebanyak kurang/lebih lima ( 5 ) kg. Dari keempat tersangka satu orang telah diserahkan ke Kejari Dairi bernama Jamaludin umur 54thn,” jelas Kanit Narkoba Bripka Jaluku.
Acara gelar pemusnahan Narkoba turut dihadiri Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea, S.Sos., Pengadilan Dairi mewakili, kejari Dairi mewakili, mewakili Pemerintah Pakpak Bharat Kesbangpol, Kemenag, MUI, Dandim Dairi mewakili, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Insan Pers dan undangan lainya.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Pembakaran /Pemusnahan Ganja.
(Leodepari)








