Deli Serdang – Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH, MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar SH, MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH, MH serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penggerebekan diduga lokasi judi.
Penggerebekan tersebut dilaksanakan di Jl. Pertahanan dusun 2 pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak tepatnya di Warung Pak Kulit.
Di warung Pak Kulit dilakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung namun tidak ada di temukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan.
Pada saat Team memeriksa ke bagian belakang warung di amankan satu orang laki-laki bernama Fandi Ahmad, 35 Tahun warga Desa Talun Kenas kedapatan sedang mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp. 70.000 ( tujuh puluh ribu ).
“Kita sudah melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi namun tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi dan kita ada keberhasilan mengamankan satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kompol Faidir SH, MH.
“Pelaku kita amankan dan diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir SH, MH.
(Leodepari)








