Malang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jatim (Kanwil Kemenkumham) melakukan verifikasi faktual lapangan terkait perpanjangan akreditasi di Perkumpulan Rumah Keadilan (LBH Rumah Keadilan), Kamis (28/8).
Dalam rilis resminya, Jumat (30/8), disebutkan proses perpanjangan ini dilakukan LBH Rumah Keadilan sebagai bentuk dedikasi kepada masyarakat untuk konsisten memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan Access to justice.
Pengurus LBH Rumah Keadilan, Ria Cassmi Arsa mengatakan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham ini tentu melakukan penilaian-penilaian dari berbagai macam aspek. Mulai dari SOP penanganan klien, riwayat kasus-kasus yang pernah ditangani, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem pemberkasan, sistem keuangan dan sumber daya manusia yang dimiliki, dan lain sebagainya.
“Mulai dari SOP penanganan klien, riwayat kasus-kasus yang pernah ditangani, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem pemberkasan, sistem keuangan dan sumber daya manusia yang dimiliki, dan hal hal lain yang berkaitan,” ungkap Arsa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/8).
Tidak hanya itu, lanjut Arsa, Kanwil Kemenkumham juga menilai aktivitas-aktivitas yang sedang berlangsung. Maka dari itu peran dari Advokat, Paralegal, Magang dan juga tenaga admin di dalam LBH Rumah Keadilan juga menjadi objek penilaian.
“Semua masuk dalam penilaian termasuk peran Advokat, Paralegal, Magang dan juga tenaga admin di dalam LBH Rumah Keadilan,” pungkasnya.
(M,Zaen)








