Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kasasi Bupati Kendal Ditolak MA, Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo Sah Secara Hukum

badge-check

Foto sesuai sidang pemeriksaan setempat oleh hakim PTUN Semarang di  lokasi tanah sawah yang subur sebagai pengganti tanah kas desa
Perbesar

Foto sesuai sidang pemeriksaan setempat oleh hakim PTUN Semarang di lokasi tanah sawah yang subur sebagai pengganti tanah kas desa

Kendal – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Bupati Kendal dalam perkara pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kendal. MA melalui putusan No 616/K/TUN/2024 sudah menyampaikan putusannya belum lama ini melalui pengadilan TUN Semarang. Dengan putusan kasasi ini semakin menegaskan proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan 3,6 Hektar sah secara hukum. Dalam amar putusan juga ditegaskan jika izin tukar menukar yang sebelumnya diterbitkan bupati kendal sah secara hukum. Hari ini (17/12) petugas PTUN datang mengirim kutipan putusan kasasi MK ke kantor.

Demikian disampaikan oleh Karman Sastro kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo Siti Ismawati yang sebelum meninggal memberikan kuasa dan terus berpesan mengungkap kebenaran tukar menukar tanah kas desa.
Karman Sastro membeberkan, terbukti Bupati Kendal kalah dalam gugatan tingkat pertama di PTUN Semarang ataupun tingkat banding di Pengadilan TUN Surabaya. Terakhir permohonan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung sehingga sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Menurut Karman, dengan putusan ini pula telah mengungkap kebenaran mengenai tukar menukar tanah kas desa sudah sesuai dengan mekanisme hukumnya dan telah diizinkan oleh Bupati Kendal.
“Kebenaran telah menemukan jalannya. Setidaknya hasil putusan ini menguraikan jika klien saya sebagai Kepala Desa sebelum meninggal dunia sudah melakukan proses tukar menukar tanah kas desa botomulyo dengan benar dan sesuai hukum, jelasnya, Rabu (18/12).
Diketahui sebelumnya, dalam proses tukar menukar tanah kas desa terdapat 5 orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Kendal yaitu AR (Sekretaris Desa Botomulyo), JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR (Direktur PT RSS). Saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di pengadilan tipikor Semarang.

Jasa Pembuatan website Media berita

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Berita