Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

LBH Rumah Keadilan Satu- satunya OBH yang Menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun 2024

badge-check


					LBH Rumah Keadilan menyelenggarakan Webinar Refleksi Akhir Tahun dengan tema “HAM dan Bantuan Hukum: Evaluasi Peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam Mewujudkan Access To Justice Perbesar

LBH Rumah Keadilan menyelenggarakan Webinar Refleksi Akhir Tahun dengan tema “HAM dan Bantuan Hukum: Evaluasi Peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam Mewujudkan Access To Justice

Malang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menyelenggarakan Webinar Refleksi Akhir Tahun dengan tema “HAM dan Bantuan Hukum: Evaluasi Peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam Mewujudkan Access To Justice” LBH Rumah Keadilan menyelenggarakan Webinar Refleksi Akhir Tahun dengan tema “HAM dan Bantuan Hukum: Evaluasi Peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam Mewujudkan Access To Justice” pada Minggu, 29 Desember 2024 melalui daring teleconference yang dihadiri oleh Kemenkumham RI, Lembaga Pemasyarakatan, Peradi, OBH, advokat, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Jasa Pembuatan website Media berita

Acara dibuka oleh Abd. Somad, S.H. Direktur LBH Rumah Keadilan dan Min Usihen, S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam hal ini diwakili oleh Sofyan, S.Sos, S.H., M.H. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN.

Sofyan mengatakan LBH Rumah Keadilan merupakan satu-satunya OBH dari 619 OBH di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun yang menghadirkan pemateri dan dibuka dari pihak BPHN.

Sebelum memasuki sesi penyampaian materi, Sofyan sedikit mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, semua sama di mata hukum dan terkait pentingnya paralegal dalam mendukung pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat marginal. Dirinya mengingatkan pula masih banyak oknum pemberi bantuan hukum yang memeras klien yang notabenenya tidak mampu membayar jasa hukum yang seharusnya masuk probono atau bantuan hukum secara cuma-cuma.

Sinergi pelaksanaan bantuan hukum juga dilakukan mencakup pihak yang berhubungan langsung dengan penegakan hukum seperti prodeo Mahkamah Agung, probono Advokat, dan bantuan hukum oleh Kemenkumham, BPHN serta Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Fransiska Ayulistya Susanto, S.H., LL.M. Akademisi Universitas Brawijaya memaparkan materi “Hak Keadilan bagi Masyarakat dalam Pemenuhan HAM”, manusia membutuhkan hukum untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga ketertiban. Negara wajib melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan seperti rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan fasilitas, ketidakjujuran aparat, dan ancaman terhadap advokat.

Pengawasan publik, termasuk melalui media sosial, diperlukan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Fatwa Azis Wicaksono, S.H., C.L.A. Advokat LBH Rumah Keadilan dengan materi “Peran Strategis LBH Rumah Keadilan dalam Mewujudkan Access to Justice” yang berkomitmen memberikan bantuan hukum gratis, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, melindungi hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta mendekatkan keadilan di bidang hukum, sosial, politik, dan budaya. LBH Rumah Keadilan juga berupaya meningkatkan kesadaran hukum melalui pelatihan dan pendidikan paralegal. Serta tantangan yang dihadapi banyak masyarakat, terutama yang kurang mampu, belum mengetahui keberadaan OBH yang memberikan bantuan hukum gratis dan tidak memahami persyaratan serta tata cara pengajuan bantuan tersebut.

Sedangkan Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H. Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) dalam materinya “Bantuan Hukum dan Access to Justice” menjelaskan keterkaitan bantuan hukum dan access to justice di sistem negara hukum terdapat problem yang mana semua masyarakat yang tidak berlatar belakang hukum, semuanya dianggap tau hukum, pentingnya asas equality before the law yang mana hukum harus disebarluaskan.

Dalam evaluasinya pula banyak pemerintah daerah belum menyusun kebijakan bantuan hukum dalam tidangkat daerah, hal ini merugikan bagi pencari Keadilan. Aparatur atau Struktural atau Penegak Hukum harus mendesain sedemikian rupa bagaimana paralegal seharusnya tidak hanya dari yang berlatar belakang hukum namun harus secara umum hal ini merupakan Gerakan yang massif.

Sementara itu, R.S. Habibi, S.H., M.H., C.L.A., CPM Wakil Ketua I Pokjapus Verifikasi dan Akreditasi Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum Baru BPHN dengan materi “Kebijakan dan Peran Pemerintah dalam Penguatan OBH untuk Pemenuhan HAM”.

Pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh OBH merupakan kegiatan yang memenuhi HAM dan hak konstitusional WNI, sehingga OBH di Indonesia dapat dimaknai sebagai hardirnya negara dalam mewujudkan HAM dan hak konstitusional dalam akses keadilan.

Habibi dalam pemaparannya terkait dalam tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum untuk arah pembaharuan kebijakan bantuan hukum di Indonesia, salah satunya adalah penguatan peran paralegal dalam layanan bantuan hukum. Paralegal yang dimaksud adalah memiliki kompetensi atau bersertifikasi yang diatur dalam undang-undang.

Diharapkan Refleksi Akhir Tahun ini mendorong kesadaran masyarakat akan hak bantuan hukum, memperkuat peran paralegal, serta meningkatkan sinergi OBH, pemerintah, dan penegak hukum untuk memastikan akses keadilan yang merata. Pemerintah juga diharapkan memperbaiki kebijakan, fasilitas, dan sosialisasi agar bantuan hukum gratis dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

 

(Nibraska Aslam/Agung WP)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita