Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kejari Kendal Tahan Kades Kertosari, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bangunan Desa Rp 530 Juta

badge-check

Kades Kertosari ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik dan barang jasa anggaran tahun 2023 oleh Kejari Kendal (foto:ilustrasi/chatgpt)
Perbesar

Kades Kertosari ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik dan barang jasa anggaran tahun 2023 oleh Kejari Kendal (foto:ilustrasi/chatgpt)

KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menahan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Wahyudi, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bangunan desa.

“Sore ini, kami menetapkan Kades Kertosari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik dan barang jasa anggaran tahun 2023,” kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, kepada wartawan Senin (26/5/2025) sore.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dirinya menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, jaksa juga telah memiliki alat bukti yang kuat yakni berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Kendal.

Lila menjelaskan Wahyudi menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kendal sekitar 5 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B 1661/ M.3.27/ FD.2/ 05/2025 tanggal 26 Mei 2025.

“Jadi kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak pagi hingga sore ini, kurang lebih sekitar 5 jam. Kami perintahkan menahan tersangka usai menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut ,ia menyebutkan, Wahyudi diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di Desa Kertosari tahun 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 530 juta. Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton atau hasil core drill pembangunan rabat beton Desa Kertosari per 1 Maret 2024.

“Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 530 juta. Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas bangunan yang tidak sesuai RAB dan melakukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan,” urainya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Dukuh Gadungan Pertanyakan Kas Makam, Musyawarah di Kantor Desa Sejomulyo Berakhir Serah Terima Aset Rp23 Juta

22 September 2026 - 20:42 WIB

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Trending di Berita