Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

INHK Pati Sesalkan Kenaikan PBB PP

badge-check

Kepala Bidang Hukum INHK Pati, M Saiful Huda menunjukkan Perbup No 08 Tahun 2025 yang jadi dasar kenaikan PBB PP
Perbesar

Kepala Bidang Hukum INHK Pati, M Saiful Huda menunjukkan Perbup No 08 Tahun 2025 yang jadi dasar kenaikan PBB PP

PATI – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Perkotaan dan Pedesaan (PP) di Kabupaten Pati Tahun 2025 telah menuai banyak kritik atau protes dari berbagai unsur masyarakat. Hal ini menunjukkan rendahnya pemkab Pati untuk melibatkan partisipasi masyarakat ketika menetapkan kebijakan PBB PP.

Demikian Kepala Bidang Hukum Institute Hukum dan Kebijakan (INHK) Kabupetan Pati, Muhammad Saiful Huda dalam release tertulisnya, Rabu (4/6).

Jasa Pembuatan website Media berita

Ia menilai, jika kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) hingga 200 sampai dengan 250 persen, maka berpotensi pula terhadap kenaikan nilai jual tanah. Akibatnya berdampak juga terhadap investasi dalam bidang properti. “Bagaimana mungkin akan tersedia banyak perumahan bersubsidi jika nilai jual tanahnya terlalu tinggi,” jelasnya.

Muhammad Saiful Huda menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, nilai penjualan perumahan bersubsidi di Jawa Tengah tidak boleh dijual lebih dari 162 Juta. “Jika dijual dengan harga segini, maka pembelian tanah oleh pengembang perumahan bersubsidi rata rata pasti tidak boleh lebih dari 550 ribu/meter. Ini dampak konkrit dari kebijakan menaikkan pajak PBB PP,” bebernya.

Kenaikan PBB PP didasarkan pada Perda No 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, dimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati No 08 tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. “Jadi pembohongan publik jika Bupati berstatmen kenaikan hingga 250 persen. Ia mempertanyakan Dasar hukumnya apa ?,” jelasnya.

Ipul panggilan akrabnya selaku Kepala Bidang Hukum INHK akan melakukan kajian lebih mendalam, jika berpotensi kebijakan kenaikan PBB PP melanggar UU diatasnya, maka dapat berpeluang untuk melakukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung. (sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita