Menu ✖

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Diduga Seperti Proyek Tak Bertuan Pengerjaan Talud Tanpa Papan Informasi di Desa Pakis Kecamatan Tayu/ Pati Jadi Sorotan

badge-check

Diduga Seperti Proyek Tak Bertuan Pengerjaan Talud Tanpa Papan Informasi di Desa Pakis Kecamatan Tayu/ Pati Jadi Sorotan Perbesar

Pati – Amanah Undang – Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan – Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari anggaran pemerintah (Negara) wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, volume. Panjang – Lebar. pekerjaan dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan. Kamis ( 5/6/2025 )

Jasa Pembuatan website Media berita

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi Azas Transparansi, publik sehingga dari seluruh lapisan masyarakat, dapat melihat semua, Media Massa On-line, Atau LSM, dapat ikut serta dalam proses pengerjaan untuk pengawasan. selagi masih dalam pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah. pusat maupun daerah,

Namun berbeda dengan yang terjadi di desa Pakis, kecamatan Tayu, kabupaten Pati, dari hasil pantauan awak media di lokasi proyek pembangunan Talud tidak terpasang papan informasi proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan dan dugaan, seakan proyek yang menelan anggaran negara tersebut seperti proyek tidak bertuan, sehingga untuk melaksanakan kontrol terkait volume dan informasi anggaran jadi sulit di ketahui, tentu hal ini bertentangan dengan UU KIP.

Saat Awak media menggali informasi dan melakukan konfirmasi kepada  kepala Desa Pakis,  di Balai Desa, Kepala desa mengatakan papan proyek masih di balai desa dan belum di pasang, kalau masalah papan informasi itu langsung  tanya aja ke TPKnya.” Ujarnya

diduga pengerjaan proyek Talud , kuat dugaan kurang pengawasan, sehingga menabrak aturan, baik UU KIP dan juga kuat dugaan hasil pengerjaan proyek ini besar kemungkinan tidak sesuai standar Juklak dan Juknis, tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah, terutama dinas dan instansi terkait, agar dapat meminimalisir praktek – praktek pelanggaran yang berpeluang pada kerugian Negara.

Kalau mengacu pada peraturan yang berlaku, wajib bagi penanggung jawab proyek untuk memasang papan informasi proyek , karena hal ini telah diatur oleh pemerintah melalui UU NO. 14 TAHUN 2008 , jadi melihat yang terjadi di lokasi proyek di desa Pakis ini, besar kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan, untuk itu kepada pemerintah kabupaten Pati dan APH, dapat memberikan teguran keras dan pemantauan langsung ke lokasi proyek, agar dapat terlihat dengan jelas bila adanya pelanggaran, dan selanjutnya dapat menindak dengan tegas.

 

( Yono )

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Wedarijaksa Tangani Cepat Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, Jalan Kembali Aman

24 September 2026 - 22:11 WIB

Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, 7 Pengendara Sepeda Motor Tergelincir

24 September 2026 - 21:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Pati Gelar Safari Subuh di Tlogowungu

24 September 2026 - 17:59 WIB

Pelaku Pembacokan di Juwana Berhasil Ditangkap di Surabaya, Satu Orang Lain Turut Diamankan

24 September 2026 - 17:46 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

23 September 2026 - 12:37 WIB

Trending di Berita