Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Diduga SPBU ( 44.591.04 ) Plangitan Kabupaten Pati Kerjasama Dengan Mafia BBM, Rugikan Masyarakat dan Negara

badge-check


					Diduga SPBU ( 44.591.04 ) Plangitan Kabupaten Pati Kerjasama Dengan Mafia BBM, Rugikan Masyarakat dan Negara Perbesar

Pati  – Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera. Sabtu ( 26 juli 2025 )

Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM)  di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.591.04 Desa Plangitan Jl. Pati – Kudus ,Tepatnya ( Dekat Taman Kota Pati ), Kec. Pati Kota , Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Jasa Pembuatan website Media berita

Saat tim media hendak mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU ITU kami mendapati sebuah mobil berjenis Truk engkel berwarna kuning sedang melakukan aktifitas ritail pengangsuan BBM Jenis solar bersubsidi, tim media melakukan investigasi dan ternyata benar salah seorang operator sedang melayani pembelian BBM jenis solar bersubsidi guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi (Harga Industri).

Para pengangsu ritail BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini mempunyai cara tersendiri untuk mendapatkan pengangsuan berulang-ulang, dengan modus operandi membawa barocade lebih dari satu dengan cara mengganti Plat Nomor Polisi tersebut.

Namun itu semua hanya alibi semata demi menutupi praktik ilegal yang diduga sudah bekerjasama dengan pihak SPBU, pasalnya operator maupun penanggung jawab lapangan dalam hal ini setingkat Supervisor maupun Manager sebetulnya sudah paham tata cara pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar bersubsidi hanya diperuntukan untuk masyarakat yang berhak menerima.

Tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia solar, demi mengeruk keuntungan pribadi mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi.

Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.

Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Pati Kota dan Polresta Pati terlebih Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan sudah merugikan Negara.

Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya, karena praktik ilegal ini telah melanggar undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri

Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.

Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.

Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik

 

 

( Tim/ YT )

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Hasil Laut Melimpah Ruah Tapi Nelayan Desa Harapan Mulia Masih Terkatung- katung Tanpa Tempat Sandar, Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungan Kayong Utara Dipertanyakan Perannya

19 Mei 2026 - 09:47 WIB

Paradoks Fiskal Indonesia

19 Mei 2026 - 09:34 WIB

Korban Penganiayaan Laporkan Petinggi HIPMI ke Polda Jateng

19 Mei 2026 - 09:19 WIB

Trending di Berita