Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kasus Ricuh di Perkim Aceh, Polisi Dituding Tak Berlaku Adil

badge-check


					Eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Sagoe Meh Ijo, Darul Aman, Aceh Timur, mendesak Kapolda Aceh agar segera membebaskan dua rekannya yang masih ditahan polisi (Poto:JMN)
Perbesar

Eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Sagoe Meh Ijo, Darul Aman, Aceh Timur, mendesak Kapolda Aceh agar segera membebaskan dua rekannya yang masih ditahan polisi (Poto:JMN)

Aceh Timur – Razali alias Nyakli Maop, dan beberapa tokoh masyarakat sekaligus eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Sagoe Meh Ijo, Darul Aman, Aceh Timur, mendesak Kapolda Aceh agar segera membebaskan dua rekannya yang masih ditahan polisi.

Keduanya ditangkap usai kericuhan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh yang sempat viral di media sosial. Dari tujuh orang yang diamankan, kini tersisa dua orang yang masih mendekam di sel tahanan.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Rekan-rekan kami tidak berniat membuat keributan. Mereka hanya ingin meminta data penerima bantuan rumah bagi masyarakat miskin. Selama 20 tahun, jumlah masyarakat miskin terus bertambah padahal bantuan pemerintah selalu ada. Ketegangan muncul karena berulang kali mereka dipersulit untuk bertemu Kepala Dinas Perkim,” tegas Nyakli Maop, Sabtu (16/8/2025).

Ia menyebut, salah satu rekannya bahkan sudah berada di Banda Aceh hampir sebulan, meninggalkan anak dan istri, hanya untuk mengurus daftar penerima bantuan rumah.

“Wajar jika ada rasa marah yang akhirnya meledak, karena faktor ekonomi dan kekecewaan yang menumpuk,” tambahnya.

Nyakli menyoroti ketidakadilan penegakan hukum yang terasa timpang di Aceh.

“Kalau masyarakat kecil sedikit melakukan kesalahan, langsung ditangkap. Tapi kalau aparat yang salah dan melanggar HAM? Banyak masyarakat Aceh kehilangan nyawa akibat pelanggaran HAM yang dilakukan aparat. Tidak pernah ada yang ditahan. Tapi kalau kami, baru meja ditendang sudah masuk penjara,” sindirnya tajam.

Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara damai tanpa kriminalisasi. “Banyak kasus besar lain yang selesai di luar jalur hukum. Kami sudah lama bersabar menunggu keadilan atas kasus-kasus lama dan realisasi butir-butir Perjanjian Helsinki yang tak kunjung terlaksana,” jelasnya.

Nyakli juga memperingatkan, jika Kapolda Aceh tidak merespons desakan tersebut, pihaknya akan membawa aspirasi langsung ke Banda Aceh. “Kami siap dengan segala risiko,” tandasnya.

Desakan ini bukan sekadar pembelaan untuk dua rekannya, melainkan juga tamparan keras bagi aparat dan pemerintah daerah. Kasus Perkim Aceh menyingkap persoalan yang lebih besar: transparansi distribusi bantuan dan wajah hukum yang timpang. Negara terlihat gagah ketika menghadapi rakyat kecil, namun tumpul ketika harus menindak aparat atau elite yang justru merampas hak-hak masyarakat.(Yahdien/jmn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Hasil Laut Melimpah Ruah Tapi Nelayan Desa Harapan Mulia Masih Terkatung- katung Tanpa Tempat Sandar, Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungan Kayong Utara Dipertanyakan Perannya

19 Mei 2026 - 09:47 WIB

Paradoks Fiskal Indonesia

19 Mei 2026 - 09:34 WIB

Korban Penganiayaan Laporkan Petinggi HIPMI ke Polda Jateng

19 Mei 2026 - 09:19 WIB

Ngaji Roso di Padepokan Paku Bumi Gus Alif Sabdodadi, Syukuran Joglo Baru

17 Mei 2026 - 19:52 WIB

Trending di Berita