Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Sidang Perdata Kaji Utomo ke Zana Cs ditunda, Kuasa Hukum Zana: Gugatan Akal Akalan Kaji Utomo Untuk Tunda Status Tersangka di Kasus Lain

badge-check


					Sidang perdata Kaji Utomo ke Zana Cs ditunda hingga1 bulan ke depan karena salah satu pihak tergugat ke enam tidak hadir Perbesar

Sidang perdata Kaji Utomo ke Zana Cs ditunda hingga1 bulan ke depan karena salah satu pihak tergugat ke enam tidak hadir

Pati – Sidang perdata buntut dari akan ditetapkannya Utomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, namun karena Anis Subiyanti pihak tergugat ke enam tidak hadir akhirnya sidang ditunda hingga bulan depan. Selasa (19/8).

Sidang musuh bebuyutan antara Utomo (Kaji Tomo) melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) diduga merupakan strategi atau akal bulus Kaji Tomo untuk mengulur ulur waktu saja. Dengan alat bukti “kwitansi kadaluwarsa” Utomo digunakan untuk menggugat perdata Zana dan 5 tergugat lainnya guna melawan penyelidikan Polda Jawa Tengah yang sudah pro justitia.

Jasa Pembuatan website Media berita

Lelaki asal Juwana itu dilaporkan Zana dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini proses sudah pada tahap Pro Yustitia oleh Polda Jateng. Namun dengan dalih kasus tersebut (5.5 Milyar), Utomo merasa sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan maka kasus dianggap selesai, sedangkan Zana mengatakan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus 5.5 Milyar, kasus 1.75 Milyar bukan bagian dari kasus 5.5 M .

“Untuk kasus 1.75 Milyar ini berbeda dengan kasus 5.5 Milyar yang lalu, kalau yang lalu adalah kasus perbekalan kapal sedangkan ini adalah kasus saham kepemilikan kapal dengan bukti bukti yang berbeda, memang yang 5.5 Milyar dia sudah menjalani penjara selama 8 bulan karena terbukti bersalah, kata-kata kwitansi kadaluwarsa, dia korban kriminalisasi itu jurus lamanya. Dulu juga bilang dia dikriminalisasi oleh lintah darat hingga geger demo,” ucap Zana kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum Zana dari LBH Teratai mengatakan jika Utomo ini memang banyak akal. “Pak Tomo menggugat bu Zana dan lima lainnya ini hanya untuk bikin kisruh aja, misalnya Karyono ini kan di pihaknya lho kenapa ikut digugat, sepertinya hanya untuk mengulur ulur waktu karena sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maulana Ababil, S.H. anggota tim LBH Teratai.

Dari pantauan media ini, perseteruan antar keduanya bermula dari investasi di bidang kapal ikan, hingga kini keduanya masih terus saling gugat dan mengisahkan cerita drama yang berjilid jilid dengan memakan waktu lima tahun lebih. (jll)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAPAS KELAS IIB PATI BERIKAN PENGHARGAAN PREMI BAGI WARGA BINAAN YANG PRODUKTIF

4 Juli 2026 - 18:21 WIB

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap

4 Juli 2026 - 15:47 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Masuki Tahap Pengumpulan Data Lapangan, Capaian Sudah Hampir 40 Persen

4 Juli 2026 - 15:11 WIB

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita