JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Nomor 236/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 23 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini karena tidak dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial anggapan kerugian hak konstitusional sebagai pembayar pajak atau tax payer memiliki hubungan sebab akibat atau causa verband dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
“Menurut Mahkamah, keinginan Pemohon untuk bekerja di Badan Pangan Nasional tidak terhalang oleh berlakunya norma Pasal 23 huruf a Undang-Undang 39/2008 sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2025 (128/PUU-XXIII/2025),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Arkaan Wahyu Rea Dia yang berpendapat larangan rangkap jabatan yang absolut dalam norma tersebut telah menghambat hak prerogatif presiden untuk menunjuk pejabat yang paling kompeten dan memiliki otoritas tinggi (menteri/wakil menteri) untuk melakukan sinkronisasi kebijakan pangan dari hulu (Kementerian Pertanian) hingga hilir (Bapanas). Menurutnya, penugasan khusus ini akan meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi rantai pasok pangan, dan menjamin terlaksananya perintah presiden terkait percepatan kedaulatan pangan dengan memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah yang dianggap extraordinary.
Bahkan, Arkaan menyebut Menteri Pertanian Amran Sulaiman kini dapat langsung mengendalikan kebijakan di tingkat produksi (Kementerian Pertanian) dan di tingkat distribusi, stabilisasi harga, serta cadangan pangan Bapanas, sehingga memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah yang dianggap extraordinary seperti masalah pangan nasional. Pengecualian rangkap jabatan pada Bapanas, menurut Pemohon, tidak menimbulkan konflik kepentingan karena dilakukan sebagai penugasan publik, bukan kepentingan pribadi.
Dalam petitumnya, Arkaan memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku untuk Menteri/Wakil Menteri (Wamen) Pertanian untuk merangkap jabatan Kepala Badan Pangan Nasional. Sebab, menurut dia, Badan Pangan Nasional (Bapanas) membutuhkan pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan anggaran negara untuk menciptakan efektivitas pembangunan terutama untuk mewujudkan seluruh proyek-proyek strategis pemerintahan.
Arkaan mengatakan pengecualian rangkap jabatan pada Bapanas ini tidak menimbulkan konflik kepentingan karena rangkap jabatan dilakukan sebagai penugasan publik, bukan kepentingan pribadi. Menurut dia, hal itu demi terciptanya keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan karena Bapanas merupakan super holding yang memiliki tanggungjawab besar atas terlaksananya seluruh proyek strategis nasional. (Humas MKRI)








