Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Maling Bobol Rumah Mewah di Kebon Jeruk, Masuk Lewat Ventilasi Hotel

badge-check

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Dok.Polres Metro Jakbar
Perbesar

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026). Dok.Polres Metro Jakbar

Jakarta BaratSeorang pria berinisial EA nekat membobol sebuah rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan modus menginap di hotel yang bersebelahan dengan rumah korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pelaku mencoba menyelinap masuk melalui ventilasi yang terhubung dengan balkon Hotel OYO tempatnya menginap pada Sabtu (24/1/2026).

Jasa Pembuatan website Media berita

“Tersangka menginap di Hotel OYO yang bersebelahan dengan TKP dan sengaja mencoba memasuki ventilasi rumah korban yang berbatasan langsung dengan balkon hotel,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Namun, aksi pembobolan melalui ventilasi tersebut justru membuat EA terperosok jatuh ke dalam rumah karena ventilasi yang diinjaknya roboh.

“Pada saat memasuki ventilasi, ternyata ventilasinya roboh sehingga pelaku terperosok jatuh ke dalam rumah korban,” kata Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menyebut EA awalnya mengira rumah tersebut kosong karena lampu depan rumah dalam keadaan mati.

“Saat membobol namun tidak disangka pelaku jatuh di plafon dan langsung terjatuh di lantai karena panik kemudian pelaku mencoba melarikan diri,” jelas Arfan.

pelaku ternyata sudah sempat menggasak barang-barang milik korban mulai dari kartu ATM, uang tunai senilai 1.100 Yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas, yang bernilai total Rp 150.000.000.

Kemudian korban melaporkan ke polsek Kebon Jeruk, dimana pelaku usai melarikan diri lalu berhasil diamankan beberapa hari kemudian oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum melancarkan aksi di rumah mewah tersebut, EA ternyata sempat melakukan pencurian lain pada hari yang sama.

“Pelaku sebenarnya sebelum menginap di OYO sudah melakukan aksi terkait dengan pencurian telur, kurang lebih satu dus,” ungkap Arfan.

Di dekat lokasinya mencuri telur, pelaku melihat ada hotel yang bersebelahan langsung dengan sebuah rumah mewah.

Melihat kondisi rumah korban yang gelap, niat jahat pelaku pun kembali muncul dan melancarkan pencurian melalui balkon hotel.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima,” ucap Twedi. (hum/ash)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PKN Laporkan Korupsi Disdik Jatim ke Kajati: Vonis Hudiyono dan Syaiful Bukti Peran Masyarakat Berbuah Hasil

3 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Proyek P3-TGAI Desa Sonean Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Bangunan Dinilai Tidak Akan Tahan Lama

2 Agustus 2026 - 03:59 WIB

Lapas Pati Gelar Asesmen bagi Calon Peserta Pemagangan Nasional (Maganghub) Lulusan Perguruan Tinggi Angkatan 2 Tahun 2026, Siapkan SDM Muda Berkualitas

2 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Agus Kliwir : Instansi Melarang Wartawan Bawa HP dan Kamera Saat Liputan Dinilai Ancam Kebebasan Pers

1 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

31 Juli 2026 - 07:06 WIB

Trending di Berita