Menu ✖

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

badge-check

Bahar Bin Smith bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Perbesar

Bahar Bin Smith bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

JAKARTA – Bahar Bin Smith bakal segera diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang, Provinsi Banten.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan istri korban bernama Fitri Yulita ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan sejak laporan polisi diterbitkan.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Awaludin menjelaskan, seorang anggota Banser mendatangi lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah Bahar.

Saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. “Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata Awaludin.

Atas perbuatannya, Bahar Bin Smith dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Wedarijaksa Tangani Cepat Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, Jalan Kembali Aman

24 September 2026 - 22:11 WIB

Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, 7 Pengendara Sepeda Motor Tergelincir

24 September 2026 - 21:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Pati Gelar Safari Subuh di Tlogowungu

24 September 2026 - 17:59 WIB

Pelaku Pembacokan di Juwana Berhasil Ditangkap di Surabaya, Satu Orang Lain Turut Diamankan

24 September 2026 - 17:46 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

23 September 2026 - 12:37 WIB

Trending di Berita