Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Bukan Kebijakan Sepihak, Pemasangan Portal di Akses Jembatan TBB Menyesuaikan Jalan Kelas III untuk Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

badge-check


					Pemkab Bojonegoro dan Forum LLAJ menyepakati pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB). (Foto:Dok.Pemkab Bojonegoro)
Perbesar

Pemkab Bojonegoro dan Forum LLAJ menyepakati pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB). (Foto:Dok.Pemkab Bojonegoro)

BojonegoroPemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyepakati pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB).

Pembahasan ini dilatarbelakangi karena banyaknya kendaraan yang melintas di jalan kabupaten dan jembatan tersebut yang dimensinya tidak sesuai dengan kelas jalan yang ada. Yaitu kelas jalan III di mana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan yang boleh melalui jalan kabupaten tersebut memiliki ukuran lebar tidak boleh melebihi 2.1 meter, tinggi maksimal 3.5 meter ukuran panjang tidak boleh melebihi 9 meter dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Jasa Pembuatan website Media berita

Jika lalu lintas kendaraan barang dan penumpang yang melewati jalan dan jembatan dimaksud melebihi ketentuan jalan Kabupaten kelas III baik dari dalam maupun luar kota, akan dapat memperpendek usia infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan APBD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten Bojonegoro yaitu rapat koordinasi lintas instansi dan perangkat daerah, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Forum LLAJ digelar pada Senin, 2 Februari 2026 lalu, di Ruang Rapat Setyowati Lantai 2 Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dan dihadiri Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro.

Saat dikonfirmasi Rabu (11/2/2026), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menjelaskan bahwa pemasangan portal di akses jembatan TBB bukan kebijakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama forum lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten bojonegoro dan berlandaskan mengacu perundang undangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan serta bidang pekerjaan umum.

“Pemasangan portal di akses Jembatan TBB merupakan hasil rapat Forum LLAJ dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan serta Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Welly.

Ia menambahkan, portal dipasang sebagai alat pengendali untuk membatasi lebar dan tinggi kendaraan yang melintas agar sesuai dengan kelas jalan yang ditetapkan. Juga menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelayakan infrastruktur jalan dan jembatan kabupaten.

Berdasarkan hasil kesepakatan forum LLAJ, portal pembatas lebar dan tinggi kendaraan dipasang di ruas jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji berada sekitar ±200 meter sebelum jembatan.yang menjadi akses menuju Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora dan berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Blora dengan spesifikasi portal disesuaikan dengan kelas jalan III.

“Selain pemasangan portal, juga akan dipasang rambu petunjuk serta papan imbauan sebelum akses menuju jembatan baik dari Bojonegoro maupun dari Blora untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan terkait pembatasan lebar dan tinggi kendaraan,” imbuhnya.

Pelaksanaan pemasangan portal dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, dimulai pada 2 Februari 2026.

“Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan penumpang untuk mematuhi rambu dan ketentuan kelas jalan, serta menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun melalui APBD Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita