Brebes – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap R (45), terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Sapri (67), di wilayah Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Pelaku diringkus di rumah istrinya dan langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam koper yang ditinggalkan di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan koper mencurigakan yang dikubur di dalam salah satu ruangan rumah kosong di Desa Sukareja. Saat dibuka, koper tersebut berisi jasad pria lanjut usia dalam kondisi mengenaskan.
Korban diketahui bernama Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Di dalam koper, jasad korban ditemukan bersama potongan kaki kiri dan kanan yang telah terpisah dari tubuh.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (17/2) siang.
AKBP Lilik Ardiansyah menyebut bahwa motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang. Pelaku mengaku emosi setelah korban menagih utang dan sempat menamparnya. Dalam kondisi kalap, pelaku memukul korban menggunakan batu ke bagian kepala, dada, dan tengkuk hingga korban tewas.
“Pelaku memukul korban menggunakan batu pada bagian kepala dan dada hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Usai memastikan korban tewas, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad ke dalam koper.
Namun karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku diduga memutilasi bagian kaki dan tangan korban agar tubuh korban dapat dimasukkan.
Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp15.622.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 479 dan Pasal 458 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis karena selain melakukan pembunuhan, juga mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” tandas Kapolres. (*)








