Menu ✖

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Bus AKAP Dilarang Mangkal di Terminal Perkotaan Batang

badge-check

Dishub Batang giat Operasi Ketertiban Trayek di Terminal Bandar, Kabupaten Batang, Senin (2/3/2026). (Foto:Dok. Batangkab)
Perbesar

Dishub Batang giat Operasi Ketertiban Trayek di Terminal Bandar, Kabupaten Batang, Senin (2/3/2026). (Foto:Dok. Batangkab)

Batang – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan larangan bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk mangkal di terminal angkutan perkotaan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Operasi Ketertiban Trayek yang digelar di Terminal Bandar, Kabupaten Batang, Senin (2/3/2026).

Jasa Pembuatan website Media berita

Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan, dan Perlintasan Sebidang Dishub Batang Bambang Pamungkas mengatakan, bahwa bus AKAP wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai peruntukannya, yakni Terminal Tipe A.

“Bus antarkota antarprovinsi tidak diperbolehkan menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal angkutan perkotaan. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan ketertiban trayek dan keselamatan penumpang,” jelasnya.

Menurut Bambang, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan jaringan trayek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan angkutan jalan.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Rencana Umum Jaringan Trayek AKAP disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional,” terangnya.

Rencana umum jaringan trayek tersebut paling sedikit memuat asal dan tujuan trayek yang meliputi ibu kota provinsi, kota, wilayah strategis nasional, serta wilayah lain yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.

“Selain itu, diatur pula jaringan jalan yang dilalui, perkiraan permintaan jasa angkutan penumpang untuk jangka waktu paling singkat lima tahun, hingga kebutuhan dan jenis kendaraan pada setiap trayek,” tegasnya.

Terminal asal dan tujuan untuk trayek AKAP wajib berupa Terminal Tipe A atau simpul transportasi lain seperti bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api yang terhubung dalam jaringan trayek nasional.

“Ketentuan ini menjadi dasar dalam pengendalian operasional angkutan serta evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek dilakukan oleh gubernur dengan berpedoman pada rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional serta provinsi.

“Terminal asal dan tujuan untuk AKDP paling rendah adalah Terminal Tipe B, dan dapat terhubung dengan simpul transportasi lainnya,” ujar dia.

Bambang menegaskan, penertiban di Terminal Bandar akan dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh operator angkutan mematuhi ketentuan trayek yang telah ditetapkan.

“Pengawasan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, terintegrasi, dan berkeselamatan,” tandasnya.

Dishub Batang juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum sesuai dengan titik keberangkatan resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama. (MCB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Adu Banteng Truk dan Motor di Jalan Pati–Tayu, Pengendara Dilarikan ke RS Suwondo

26 September 2026 - 02:27 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gandeng Dinas Pendidikan, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

25 September 2026 - 19:58 WIB

Polsek Wedarijaksa Tangani Cepat Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, Jalan Kembali Aman

24 September 2026 - 22:11 WIB

Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, 7 Pengendara Sepeda Motor Tergelincir

24 September 2026 - 21:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Pati Gelar Safari Subuh di Tlogowungu

24 September 2026 - 17:59 WIB

Trending di Berita