Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polrestabes Medan Diminta Segera Tangkap Pelaku dan Penyebar Video Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta

badge-check

Terlapor dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Ani alias Ta warga Kabupaten Dairi. (Foto:ist)
Perbesar

Terlapor dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Ani alias Ta warga Kabupaten Dairi. (Foto:ist)

Medan – Satreskrim Polrestabes Medan diminta segera memeriksa pelaku pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Ani alias Ta warga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan pelapor PS saat mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Nomor 1 Medan, pada saat membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT POLRESTABES MEDAN –POLDA SUMATERA UTARA.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Saya meminta segera diperiksa terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tersebut, saya dituduhnya melakukan pemerasan kepada dia, sementara kategori pemerasan itu adalah adanya paksaan dengan ancaman, sementara sewaktu itu dia meminta perdamaian karena anaknya mencuri di toko saya, setelah anaknya ditahan Polisi, penyidik mengundang saya mediasi dan saya bertemu dengannya dan dia meminta berdamai, pada saat itu saya menyebutkan jumlah estimasi kerugian saya karena toko saya dicuri anaknya, dia tidak mau tapi belakangan dia malahan mengatakan itu sebagai pemerasan, sementara kami tidak jadi berdamai, kan tidak logis jadinya isu fitnah yang dia buat,” ungkap pelapor.

“Dia mengatakan saya memeras 250 Juta, dari mana saya jalannya memeras dia orang perdamaian saja tidak jadi dilakukan karena dia tidak ada uang untuk membayar kerugian kami. Maka dari itu saya meminta Polrestabes Medan segera memeriksa dia dan menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

“Jangan dia giring opini opini di tengah saya menjadi korban pencurian yang jadi tersangka, ini harus diusut tuntas siapa aktor dibalik itu semua, harus dipelajarinya dulu apa saja unsur unsur pemerasan baru dia bisa bicara, Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 KUHP meliputi : niat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, adanya paksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang . Perbuatan ini bertujuan merugikan korban secara material maupun psikis. Sementara itu sewaktu proses mediasi saya saja tidak ada mengancam dan memaksa dia untuk memberikan uang kepada saya, buktinya sampai sekarang dia tidak ada memberikan uang 250 juta itu kepada saya,” terangnya, Jumat (6/3/2026).

PS juga akan melaporkan sejumlah media sosial yang memposting video dari orang tua maling tersebut yang mengatakan bahwa dirinya memeras 250 Juta.

“Saya akan laporkan ke aparat penegak hukum, saya sudah mengumpulkan bukti bukti dan dimana saja video itu diposting dan siapa saja pelakunya,” pungkasnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Hafiz saat di konfirmasi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

“Laporan dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu,” ujarnya. (bad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita