Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polisi Sita Puluhan Plastik Ciu dari Penjual Miras di Kasihan Bantul

badge-check

Sat Samapta Polres Bantul mengamankan puluhan plastik miras siap edar dalam operasi KRYD, Kamis (5/3). (Foto:Dok.Polres Bantul)
Perbesar

Sat Samapta Polres Bantul mengamankan puluhan plastik miras siap edar dalam operasi KRYD, Kamis (5/3). (Foto:Dok.Polres Bantul)

Bantul – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bantul kembali menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang digelar Kamis (5/3/2026) malam, petugas berhasil mengamankan puluhan plastik miras siap edar.

Kapolres Bantul melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya praktik jual beli miras di lingkungan mereka.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Benar, personel Sat Samapta Polres Bantul telah melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Iptu Rita, Jumat (6/3/2026).

Iptu Rita menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi intelijen dan aduan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, tim langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (50), warga Tamantirto, Kasihan, yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut.

“Dari tangan pelaku berinisial S, petugas menyita barang bukti berupa 33 plastik miras jenis AL (alkohol/ciu) berukuran masing-masing 150 ml. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Operasi ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan miras dan perjudian, serta instruksi langsung Kapolres Bantul untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Iptu Rita menegaskan bahwa Polres Bantul tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal karena sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat ada aktivitas perjudian maupun peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak tegas,” pungkas Iptu Rita.

Operasi KRYD tersebut dilaporkan berjalan dengan aman dan kondusif. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita