Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tim Gabungan Temukan 1.722 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi di Tiga Kecamatan di Demak

badge-check


					Petugas berhasil menemukan 1.722 batang rokok ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Demak. (Foto:Dok.Demakkab)
Perbesar

Petugas berhasil menemukan 1.722 batang rokok ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Demak. (Foto:Dok.Demakkab)

DEMAK – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Demak bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (5/3/2026). Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan 1.722 batang rokok ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Demak.

Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini melibatkan personel dari Satpol PP Demak, Bea Cukai Semarang, Bagian Perekonomian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop).

Jasa Pembuatan website Media berita

Kegiatan operasi menyasar sejumlah wilayah yang menjadi target pengawasan, yakni Kecamatan Demak, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan Bonang. Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah warung dan toko di sepanjang jalan desa untuk melakukan pengecekan terhadap etalase dan stok rokok yang dijual oleh pedagang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan rokok yang diduga ilegal di tiga lokasi berbeda. Temuan pertama berada di Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, dengan jumlah 9 bungkus rokok merek Surya Galaxy atau sekitar 180 batang.

Temuan kedua berada di Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, dengan jumlah temuan paling banyak. Di lokasi ini, petugas menemukan 75 bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga ilegal, di antaranya Surya Galaxy, Blitz, Angker, Oris Pulse, Marbol Filter Black, Manchester, dan beberapa merek lainnya dengan total 1.515 batang rokok.

Sementara itu, temuan ketiga berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, dengan jumlah 27 batang rokok dari beberapa merek.

Secara keseluruhan, dari tiga lokasi tersebut tim berhasil mengamankan 1.722 batang rokok yang diduga merupakan rokok ilegal.

Selama kegiatan berlangsung, tim melakukan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan informasi awal terkait lokasi yang diduga menjual rokok ilegal, mendatangi lokasi sasaran, melakukan pemeriksaan etalase dan stok rokok pedagang, mengidentifikasi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi, hingga melakukan pendokumentasian kegiatan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Demak dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita