Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Satlantas Polres Demak Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Lebaran

badge-check


					Satlantas Polres Demak resmi mengumumkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Kabupaten Demak. (Foto:Dok. Demakkab/Satlantas Res Demak)
Perbesar

Satlantas Polres Demak resmi mengumumkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Kabupaten Demak. (Foto:Dok. Demakkab/Satlantas Res Demak)

DEMAK – Menjelang periode arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H, Satlantas Polres Demak resmi mengumumkan kebijakan pembatasan operasional

angkutan barang sumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Kabupaten Demak.

Jasa Pembuatan website Media berita

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri. Dan Kementrian Pekerjaan Umum (Kemetrian PU).

KBO Satlantas Polres Demak Iptu Djoko Prayitno menyampaikan, aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan massa selama musim mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB”, kata Iptu Djoko Prayitno saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/03/26).

Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun jalur pembatasan operasional untuk wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta meliputi :

Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
Jatingaleh – Srondol, (Semarang)
Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
Semarang – Solo – Ngawi
Semarang – Demak (seksi Sayung – Demak)
Yogyakarta – Solo – NYIA Kulon Progo (segmen prambanan – Klaten – Prambanan)
Yogyakarta – Solo – NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan – Purwomartani) (Fungsional) dan
Yogyakarta – Bawen (seksi Ambarawa – Bawen) (Fungsional). (hum)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita