JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Mahkamah menilai uraian-uraian permohonan saling bertentangan atau kontradiksi interminus (contradictio in terminis) serta petitum yang menimbulkan ambiguitas dan tidak lazim sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Terdapat contradictio in terminis dalam permohonan a quo karena di satu sisi menguraikan penguatan perbaikan penyelenggaraan umrah secara mandiri agar setara dengan penyelenggaraan umrah melalui penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah atau PPIU, namun di sisi lain memohon penghapusan umrah secara mandiri,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Selain itu, Suhartoyo juga mengatakan, rumusan petitum angka 3 menimbulkan ambiguitas karena menjadi tidak jelas sandaran mutatis mutandis dimaksud. Adapun berkenaan dengan petitum angka 5 dapat dinilai juga merupakan rumusan petitum yang tidak lazim dan tidak perlu karena yang dirumuskan dalam petitum dimaksud merupakan konsekuensi yuridis putusan Mahkamah yang bersifat erga omnes.
“Dengan rumusan yang demikian Mahkamah tidak mengetahui apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh para Pemohon, terlebih hal tersebut diuraikan dalam posita permohonan para Pemohon,” kata Suhartoyo.
Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur, PT. Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah, serta perseorangan Ustadz Akhmad Barakwan. Mereka menguji Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 ayat 1 dan ayat (2) huruf b dan huruf d, serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Para Pemohon mengatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU). Norma ini menciptakan dualisme rezim hukum yang menyebabkan perlakuan hukum tidak setara antara subjek hukum yang berada dalam situasi sejenis.
Para Pemohon juga memandang Pasal 87A dan Pasal 88A UU 14/2025 tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Kemudian, menurut para Pemohon, umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jemaah PPIU yang diatur Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) UU 14/2025 dan adanya kontradiksi normatif dalam pengaturan umrah mandiri. Hal ini disebut sebagai bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.
Berikutnya para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 97 UU 14/2025 yang tidak mengatur masa transisi dan tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan transisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius dan berisiko tinggi terhadap pelaksanaan norma.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disampaikan para Pemohon. (Hum/MKRI)








