Pati – Fenomena maraknya bisnis Galian C dengan dalih pengurukan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) lokasi tambang galian c tepatnya di desa Bleber kec. Cluwak, Pati, kini tengah menjadi sorotan publik karena adanya indikasi penyalahgunaan program pemerintah untuk aktivitas tambang ilegal.
Modus Operandi Aktivitas pengerukan tanah atau material galian C sering kali dilakukan dengan alasan mendukung proyek KDMP, sebuah program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
Berbekal informasi dari masyarakat setempat terkait adanya dugaan aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal tersebut selanjutnya awak media mewawancarai salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. ” Memang benar ada tambang galian c pak di Ds Bleber,” ujarnya, Sabtu (4/4).
“Menurut informasi dari beberapa warga lainnya, tambang galian c tersebut untuk proyek pengurukan di Koperasi Desa Merah Putih(KDMP) entah bener apa salah saya kurang paham pak, setahu saya mulai pagi hingga sore banyak sekali truck dump mengangkut tanah Uruk tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sebenarnya warga juga banyak yeng mengeluh karena jalan penghubung antar sesa tersebut sangat sempit sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Apalagi sekarang musim penghujan akibat ceceran tanah uruk dari truck truck tersebut mengakibatkan jalan beraspal jadi licin.
“Kami sebagai warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) dan Dinas Terkait apabila aktivitas tambang galian c tersebut tidak berizin lebih baik di tutup karena sudah sangat meresahkan,” ungkapnya.
Disisi lain Tokoh masyarakat setempat terkait maraknya penambangan yang diduga ilegal dengan dalih untuk proyek pengurukan KDMP sangat menyayangkan terkait maraknya dugaan praktek tambang galian c yang semakin merajalela dengan dalih untuk proyek pengurukan KDMP.
Namun kejadian tersebut berbanding. terbalik dengan keadaan keadaan yang terjadi di lapangan, proyek ini diduga menjadi tameng untuk melakukan penjualan tanah uruk secara komersial tanpa izin pertambangan yang sah.
Walaupun galian c tersebut untuk menyuplai pengurugan di KDMP seharusnya penambangan tersebut harus di lengkapi perizinan yang jelas.
Karena status hukum setiap usaha pertambangan bahan galian golongan C (tanah, pasir, batu) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Melakukan pengerukan dan penjualan material tanpa izin resmi merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, kewenangan pemberian dan pengawasan izin galian C berada di tingkat Pemerintah Provinsi sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Meskipun program KDMP merupakan inisiatif pemerintah pusat/desa, hal tersebut tidak secara otomatis memberikan izin bagi kontraktor untuk melakukan aktivitas pertambangan secara bebas pungkas kepada awak media.
(Bersambung).
( YN )








