Kudus – Maraknya aktivitas pertambangan galian c ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Kota Kudus.
Bahkan, sering kali pihak berwajib melakukan serangkaian operasi hingga penutupan namun tidak berselang lama tambang tambang tersebut beraktivitas kembali seperti biasa.
Kegiatan itu, selain pelanggaran hukum, tambang-tambang galian C tanpa izin berpotensi mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam. Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut masih tetap beroperasi.
Seperti yang terjadi di dukuh Winong desa Papringan kecamatan Kaliwungu kabupaten Kudus wilayah tersebut terdapat beberapa titik kegiatan penambangan yang dikelola oleh beberapa bos bos tambang berinisial ED atau Bw, yang “diduga” melakukan penambangan dengan menggunakan excavator alat berat (bego) seakan kebal hukum tanpa takut adanya ancaman pidana yang bakal diterima.
Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ke dukuh winong, Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tampak di lokasi tambang yang sedang beraktifitas menggunakan alat berat yang sedang beroperasi, serta armada dump truk.
Di tempat terpisah team juga sempat mewawancarai salah satu warga dukuh winong desa papringan yg tidak mau disebutkan inisialnya yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim kemarau,” imbuh warga setempat mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama debu tebal akibat lalu lalang truk pengangkut material tambang di sepanjang jalan yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan dan keselamatan warga masyarakat.
Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik tambang tersebut.
Untuk diketahui, Ilegal Mining tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas.
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini dinaikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang ilegal ini oleh pihak Polres Kudus sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP Kudus sebagai garda terdepan penegak PERDA kabupaten Kudus. (wkn)








