Semarang – Rais Nur Halim Kurniawan, salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang petinggi HIPMI Jateng berinisial TAT ke Polda Jawa Tengah pada 14 Mei 2026.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rais, yang menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik HIPMI Jateng periode 2025–2028, diketahui mengalami luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pemukulan yang terjadi usai kegiatan Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan dilakukan secara berulang dengan cara leher korban dipiting, diseret, dipukul, hingga diinjak pada bagian tubuh tertentu. Korban mengaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat kejadian berlangsung. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya.
Korban juga menyampaikan bahwa telepon genggam miliknya sempat diambil dan diduga berupaya diakses secara paksa. Dalam kondisi terluka dan trauma, korban kemudian ditempatkan di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari pascakejadian. Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi.
Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi oleh tim penasihat hukum dari kantor hukum KARMAN SASTRO & Associates. Koordinator tim hukum korban, Sukarman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa korban dan keluarga meminta agar terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Klien kami mengalami tindakan kekerasan berupa leher yang dipegang menggunakan tangan kiri terlapor (dipiting), sementara tangan kanan terlapor melakukan pemukulan secara berulang. Bahkan, korban juga sempat diinjak pada bagian tubuhnya. Klien kami tidak melakukan perlawanan sedikit pun,” ujar Sukarman.
Sukarman, yang akrab disapa Karman dan dikenal sebagai mantan aktivis YLBHI-LBH Semarang, menambahkan bahwa laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.
“Dalam waktu dekat kami akan mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, karena sebelumnya korban baru membuat laporan dan belum dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain korban, beberapa saksi juga akan kami hadirkan guna melengkapi alat bukti agar unsur tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi,” tambahnya.
Penasihat hukum lainnya, Misbakhul Munir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit terkait luka lebam pada wajah dan kondisi mata yang memerah akibat dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami akan meminta penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengambil hasil visum tersebut. Selain itu, terdapat pula hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma mendalam. Demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban, saat ini korban ditempatkan di lokasi yang aman,” ujarnya.
Sementara itu, Randhy selaku perwakilan keluarga korban berharap proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Tengah dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Sebagai pengurus organisasi publik, seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap adik saya. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan adil,” tuturnya.









