Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Aktivis Tuding Pasal Penyebaran Berita Bohong dalam KUHP untuk Membungkam Kebebasan Berpendapat

badge-check


					Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan nomor 93/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim. (Dok.MKRI)
Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan nomor 93/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim. (Dok.MKRI)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK. Permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim. Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264 KUHP yang mengatur mengenai penghasutan serta penyiaran atau penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Agenda sidang yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, kuasa hukum para Pemohon, M. Fauzan Alaydrus menerangkan perbaikan terdapat pada perihal batu uji yang sebelumnya ada 15 berubah menjadi enam.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Kemudian sebelumnya dalil yang sebelumnya ada tujuh dalil kami coba spesifikkan menjadi lima dan kami kontekstualkan dengan case yang terjadi dengan Pemohon I dan Pemohon II,” terangnya.

Selanjutnya, ia menerangkan unsur dari Pasal 263 ayat (1) UU 1 Tahun 2023 “Setiap orang yang menyiarkan berita dan pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong” dalam Pasal 263 KUHP baru, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan frasa “berita atau pemberitahuan tersebut bohong.” Ketiadaan definisi yang jelas dan terukur atas istilah “bohong” menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang sangat luas dan subjektif bagi aparat penegak hukum.

Dalam konteks hukum pidana, jelas Fauzan, suatu norma harus memenuhi asas lex certa yakni dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dilarang dan diancam pidana. Hal ini berpotensi menjadikan Pasal 263 KUHP sebagai instrumen represif untuk membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan memperoleh serta menyampaikan informasi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI 1945.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, kuasa Pemohon M. Fauzan Alaydrus menjelaskan bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. “Keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan a quo justru menghambat dan berpotensi mengkriminalisasi Pemohon I dan Pemohon II yang memiliki fokus kerja pada pemajuan hak asasi manusia, pendidikan politik, serta advokasi,” ujar M. Fauzan dalam persidangan.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan sebagai alat untuk melaporkan atau mengkriminalisasi pihak yang kritis dalam menjalankan fungsi advokasi. Hal ini, menurut mereka, telah terjadi ketika aparat penegak hukum memproses dugaan penyebaran berita bohong terkait informasi berbasis data mengenai sekitar 400 demonstran yang ditangkap aparat pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Menurut para Pemohon, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta karena mereka melakukan pendataan terhadap para demonstran yang ditangkap guna memberikan advokasi berupa bantuan hukum kepada masyarakat yang mengikuti aksi demonstrasi.

Rumusan norma dalam pasal-pasal yang diuji memiliki cakupan yang luas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjerat aktivis maupun pembela hak asasi manusia ketika menyampaikan kritik, laporan pelanggaran, atau informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Selain itu, sejumlah frasa dalam ketentuan tersebut dinilai membuka ruang terjadinya overkriminalisasi. Norma pidana yang kabur, menurut para Pemohon, memungkinkan penafsiran yang luas oleh aparat penegak hukum dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Selanjutnya, para Pemohon menyoroti Pasal 246 KUHP yang mengatur unsur “menghasut”. Meskipun terdapat penjelasan dalam pasal tersebut, para Pemohon menilai tidak terdapat batasan yang tegas dan objektif mengenai makna penghasutan. Akibatnya, seruan atau ajakan yang disampaikan di ruang publik dalam konteks kehidupan demokratis berpotensi ditafsirkan sebagai tindak pidana.

Selain itu, Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dinilai tidak memberikan definisi yang jelas mengenai frasa “berita atau pemberitahuan tersebut bohong”. Ketidakjelasan tersebut dinilai membuka ruang penafsiran subjektif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 KUHP juga dinilai mengandung frasa yang kabur, seperti “patut diduga”, “dapat mengakibatkan kerusuhan”, “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, dan “tidak lengkap”. Para Pemohon menilai frasa-frasa tersebut berpotensi menimbulkan penerapan hukum yang subjektif serta bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana.

Menurut para Pemohon, asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP menghendaki agar setiap norma pidana dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir. Ketidakjelasan rumusan norma pidana dinilai dapat melanggar jaminan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Di samping itu, para Pemohon juga menilai keberlakuan pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (hum/mkri)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Rembang Lakukan Perbaikan Sementara Alun-alun Sisi Timur

1 April 2026 - 23:11 WIB

Penghuni Rusunawa Bumirejo Juwana Keluhkan Pemindahan ke Lantai 3 yang Tidak Layak Huni

1 April 2026 - 23:02 WIB

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penipuan Berkedok Investasi, Aliran Dana Rp78 Miliar Dilacak hingga Aset Mewah

1 April 2026 - 22:18 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan 5 Tersangka Kasus Judi Online dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

1 April 2026 - 21:05 WIB

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

1 April 2026 - 20:55 WIB

Trending di Berita