Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Bareskrim Polri Limpahkan 5 Tersangka Kasus Judi Online dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

badge-check


					Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Humas Polri)
Perbesar

Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Humas Polri)

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II dalam penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Proses ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam kegiatan tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka berikut barang bukti dari penyidik.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang sebelumnya telah diungkap.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap aparat penegak hukum.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.

Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kombes Rizki menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Rembang Lakukan Perbaikan Sementara Alun-alun Sisi Timur

1 April 2026 - 23:11 WIB

Penghuni Rusunawa Bumirejo Juwana Keluhkan Pemindahan ke Lantai 3 yang Tidak Layak Huni

1 April 2026 - 23:02 WIB

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penipuan Berkedok Investasi, Aliran Dana Rp78 Miliar Dilacak hingga Aset Mewah

1 April 2026 - 22:18 WIB

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

1 April 2026 - 20:55 WIB

Kopi Robusta Desa Tempur Jepara Diusulkan Mendapat Pengakuan Indikasi Geografis

1 April 2026 - 20:35 WIB

Trending di Berita