JEPARA – Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, menyampaikan sejumlah aspirasi strategis kepada Pemerintah Pusat dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan dan penyerapan aspirasi daerah. Rapat tersebut digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (1/4/2026).
Bertempat di Ruang Kerja Bupati, pria yang akrab disapa Mas Wiwit ini menyoroti tiga poin krusial, mulai dari regulasi Instruksi Presiden (Inpres) infrastruktur, pembatasan belanja pegawai, hingga perubahan nomenklatur wilayah Karimunjawa.
Mengenai pembangunan infrastruktur, Mas Wiwit menyoroti hambatan administratif dalam pengajuan Inpres irigasi dan jalan daerah. Ia mengungkapkan bahwa selama ini skema tersebut kerap membutuhkan rekomendasi dari Komisi V DPR RI, sementara Jepara tidak memiliki perwakilan di komisi tersebut.
“Kami sangat senang dan terima kasih dengan adanya program tersebut. Namun kami di Jepara tidak memiliki DPR RI yang di komisi V, sedangkan Inpres irigasi maupun Inpres jalan daerah harus ada rekomendasi dari Komisi V,” ujar Mas Wiwit.
Menurutnya, kondisi ini mengakibatkan lambannya perbaikan infrastruktur daerah, sehingga ia mendorong Pemerintah Pusat untuk membuat aturan baku agar pembagian Inpres lebih merata dan berkeadilan.
Selanjutnya, Bupati membahas kebijakan anggaran belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30%. Ia memohon petunjuk agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan defisit pada APBD 2027. Mas Wiwit menjelaskan bahwa mayoritas PPPK di Jepara adalah tenaga pendidik.
“Apabila ada pengurangan dikhawatirkan dapat mengganggu proses pendidikan dan peningkatan kualitas SDM di Jepara,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan usulan masyarakat terkait perubahan nama Kecamatan Karimunjawa menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa dengan harapan adanya kemudahan akses bantuan BBM dan transportasi murah bagi warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke kementerian dan direktorat jenderal terkait. Hasilnya akan disampaikan melalui aplikasi Reboan serta kanal komunikasi resmi masing-masing daerah.
Terkait kebijakan belanja pegawai, Cheka menjelaskan bahwa saat ini regulasi yang ada memang cukup ketat.
”Baik dari Dirjen Keuangan Daerah maupun DPR, opsinya saat ini hanya dua: pengurangan belanja pegawai atau peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun, kami sedang mengupayakan opsi-opsi lain,” jelas Cheka.
Sementara itu, terkait perubahan nomenklatur Karimunjawa, Cheka menilai prosesnya cenderung lebih mudah karena bukan merupakan pemekaran daerah. Namun, ia belum bisa menjamin dampak instan terhadap kemudahan akses logistik pasca-perubahan nama tersebut. Pihaknya berkomitmen akan memastikan dampak positif bagi masyarakat kepulauan Karimunjawa.
Sebagai langkah antisipasi, Bupati memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan peningkatan PAD. Hal ini diharapkan mampu menjadi solusi atas keterbatasan anggaran, sehingga pembangunan infrastruktur tetap berjalan dan nasib para pegawai tetap terjaga tanpa membebani postur APBD secara berlebihan. (hum)










