JEPARA – Desa Tempur yang terletak di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, merupakan wilayah penghasil kopi terbesar. Dengan keindahan alamnya yang luar biasa, potensi Desa Tempur tidak hanya di sektor pertanian, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengembangan wisata berbasis ekologi.
Kopi Robusta Desa Tempur Jepara diusulkan mendapatkan pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Pemeriksaan substantif atas proses ini difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) di Balai Desa Tempur, Rabu (1/4/2026).
Pemkab Jepara juga menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan didampingi Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah. Beberapa Perangkat Daerah juga hadir dalam kesempatan itu untuk melakukan pendampingan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jateng, Tjasdirin, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengapresiasi seluruh pihak yang mengawal proses Kopi Tempur Jepara mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis. Pihaknya menekankan agar mengutamakan kualitas Kopi Tempur Jepara.
“Salah satu bentuk kekayaan intelektual yang sangat relevan dengan potensi produk daerah adalah Indikasi Geografis,”ujarnya.
Indikasi Geografis merupakan ciri karakteristik khas reputasi yang dipengaruhi faktor alam atau manusia. Menurut Tjasdirin, Kopi Robusta Tempur Jepara bisa didaftarkan ke Kemenkum Jawa Tengah untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.
“Awal 2026 Tenun Troso khas Jepara telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Saya rasa Kopi Tempur juga bisa mendapatkan hal yang sama. Dukungan dari Pemkab Jepara, masyarakat, dan semua pihak yang terlibat, saya yakin Kopi Tempur Jepara layak mendapat pengakuan Indikasi Geografis,”terangnya.
Camat Keling Lulut Andi Ariyanto mengatakan, mayoritas warga Desa Tempur bertani kopi. Di Wilayah Keling, total luas tanaman kopi 1.356,88 hektare.
Di Desa Tempur, lahan untuk pertanian kopi robusta seluas 687,60 hektare. Dari pengolahan kopi, hasilnya mencapai 514.379,31 kilogram per tahun.
Sedangkan jumlah kopi di Keling sebanyak 4.057,00 kartu keluarga (KK). Di Desa Tempur sendiri, petani kopi berjumlah 1.443,00 KK.
“Kita dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) tentunya mengutamakan kualitas produk Kopi Tempur tetap terjaga,”tuturnya.
Menurut Lulut Andi Ariyanto, Kopi Robusta Desa Tempur berada di cekungan lereng gunung muria. Dengan kondisi alam, Kopi Tempur memiliki cita rasa kuat, beraroma khas, dan memiliki bodi tebal hasil perpaduan tanah subur, iklim, dan keahlian petani turun-temurun.
“Dengan diusulkan mendapat pengakuan IG, kopi ini akan memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi. Daya saingnya di pasar nasional maupun global pun diproyeksikan meningkat pesat,”pungkasnya. (hum)










