Pamotan – Aparat Polsek Pamotan membekuk seorang tersangka pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di parkiran Pasar Pamotan, Selasa (07 Oktober 2025).
Tersangka adalah Saji (51 tahun) warga Desa Banjaragung Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.

Sedangkan sepeda motor Honda Supra X yang dicuri milik Muslikatun Nisak (25 tahun) warga Desa Sidorejo Kecamatan Pamotan.
Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro melalui Kapolsek Pamotan, AKP Sulhan Mulyadi menjelaskan awalnya korban pemilik sepeda motor datang ke Pasar Pamotan untuk berjualan. Motor Supra X diparkir di area parkir bagian belakang Pasar Pamotan.
Saat yang bersangkutan akan pulang sekira pukul 09.40 WIB, baru mengetahui motor sudah hilang. Korban langsung menghubungi Polsek Pamotan.
“Setelah tahu motor miliknya nggak ada, korban buru-buru menghubungi Polsek Pamotan. Soalnya kami sudah sering memberikan sosialisasi kepada petugas parkir maupun pedagang, untuk waspada Curanmor.
( Fajar )