Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

AMI Soroti Dugaan Reses Enny Minarsih Digelar Usai Penutupan, Peserta Diberi Uang Saku Rp25 Ribu

badge-check


					Sorotan mengarah kepada anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, Enny Minarsih, yang disebut masih menggelar kegiatan reses pada 16 Februari 2026, sehari setelah masa reses resmi ditutup pada 15 Februari Perbesar

Sorotan mengarah kepada anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, Enny Minarsih, yang disebut masih menggelar kegiatan reses pada 16 Februari 2026, sehari setelah masa reses resmi ditutup pada 15 Februari

Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali menyoroti dugaan pelanggaran pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya. Kali ini, sorotan mengarah kepada anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, Enny Minarsih, yang disebut masih menggelar kegiatan reses pada 16 Februari 2026, sehari setelah masa reses resmi ditutup pada 15 Februari.

Hal tersebut diketahui oleh AMI saat mendapatkan undangan dari DPRD Kota Surabaya. Pertemuan tersebut menyampaikan, pada 13 Februari telah dilakukan evaluasi bersama para Ketua Fraksi serta Ketua Komisi A, B, C, dan D DPRD Kota Surabaya yang dikemas dalam musyawarah. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa polemik reses yang menjadi sorotan publik harus menjadi cambuk bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga marwah dan kepatuhan terhadap tata tertib pelaksanaan reses.

Jasa Pembuatan website Media berita

Namun, kegiatan pada 16 Februari tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan itu digelar di lapangan bola Pandegiling Tengah dengan melibatkan RT 08 sebagai panitia penyelenggara.

Tidak hanya itu, peserta yang hadir disebut menerima konsumsi berupa nasi serta uang saku sebesar Rp25.000 per orang. Padahal sudah tertuang jelas, dalam poin pelaksanaan reses tidak boleh memberikan uang tunai.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai jika kegiatan tersebut benar dilaksanakan setelah masa reses ditutup, maka perlu ada penjelasan administratif yang terang.

”Tanggal 15 sudah penutupan resmi. Kalau tanggal 16 masih ada kegiatan dengan pola reses, bahkan ada konsumsi dan uang saku, maka ini harus dijelaskan. Dilaporkan sebagai apa ke Sekwan, menggunakan pos anggaran apa,” tegas Baihaki, Kamis (26/2).

Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal jadwal, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran serta kepatuhan terhadap tata tertib DPRD.

AMI mempertanyakan apakah kegiatan tersebut tetap dimasukkan dalam laporan resmi reses kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) atau dikategorikan sebagai kegiatan lain.

”Publik berhak tahu. Jangan sampai ada kegiatan yang secara substansi reses, tetapi secara administratif tidak jelas payung hukumnya,” lanjutnya.

AMI menyatakan akan meminta klarifikasi resmi kepada Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Jika ditemukan adanya pelanggaran tata tertib atau etik, AMI membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD.

”Kalau sudah ada evaluasi dan komitmen bersama, maka semua harus patuh. Ini soal marwah lembaga,” tandas Baihaki.

AMI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan terbuka kepada publik. (bad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mushola Al – Huda Desa Kudukeras Kecamatan Juwana – Pati Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban

27 Mei 2026 - 17:44 WIB

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Sempat Vilar di Media Sosial Pengantin Wanita yang Kabur Jelang Akad Akhirnya Berhasil di Tangkap Polisi Bersama Pria Idaman Lain

23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Samsat Budiman Diperkuat, BUMDes Dilibatkan Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Trending di Berita